Perppu Pilkada Wajibkan Bakal Calon Jalani Uji Publik

Minggu, 07 Desember 2014 – 21:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Salah satu hal baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota adalah uji publik bagi bakal calon kepala daerah. Dalam uji publik, nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memaparkan rekam jejak bakal calon kepala daerah kepada masyarakat.

Namun, KPU memastikan tidak akan mencoret bakal calon kepala daerah yang bernilai jelek dalam uji publik. Menurut Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, uji publik itu hanya untuk mengukur kompetensi dan melihat integritas bakal calon kepala daerah.

BACA JUGA: KPU Yakin Tak Ada Pemda Tolak Perppu Pilkada

“Nantinya KPU hanya akan memberi keterangan yang kita sampaikan ke parpol pengusung bakal calon. Bahwa telah dilaksanakan uji publik, sebagaimana yang disyaratkan dalam perppu. Jadi tidak akan ada bakal calon yang akan dicoret,” kata Ferry dalam acara media gathering KPU yang digelar di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (7/12).

Ferry menambahkan, nantinya KPU daerah akan membentuk panitia pelaksana uji publik. Di setiap daerah yang menggelar pilkada, KPU akan memilih lima orang untuk duduk di panitia pelaksana uji publik.

BACA JUGA: Jamin Transparansi Pemilihan Ketum Golkar di Munas Tandingan

“Untuk uji publik, KPU akan membentuk panitia sebanyak lima orang. Mekanisme pemilihannya akan kita atur kemudian. Dalam uji publik, juga hanya akan menampilkan visi-misi dan profil masing-masing bakal calon,” katanya.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Ketua Golkar Klungkung Anggap Munas Tandingan Lebih Demokratis

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agung Ajak Kader Golkar Tak Takut Tindakan Brutal Kubu ICal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler