Pemerintah Tak Masukkan Penentuan Caleg dengan Suara Terbanyak dalam Perppu

Rabu, 25 Februari 2009 – 06:16 WIB
JAKARTA - Pemerintah tidak memasukkan sistem penentuan caleg terpilih dengan suara terbanyak dalam perppu (peraturan pemerintah pengganti undang- undang)Sebab, dasar hukum putusan Mahkamah Konstitusi itu masih menjadi perdebatan

BACA JUGA: Bertemu KPU, Minta Benahi DPT Jatim



Menurut Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, di satu sisi, ada yang menginginkan KPU langsung mengaturnya dengan didasarkan kepada putusan MK, yang menetapkan penentuan caleg terpilih dengan suara terbanyak
"Bahkan, ketua MK juga sudah mengeluarkan surat penegasan," lanjut Mardiyanto saat rapat kerja dengan Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu Selasa (24/2) malam.

Namun, di sisi lain, katanya, masih ada pihak yang merasa khawatir jika pemerintah tidak mengeluarkan perppu terkait suara terbanyak, KPU akan menjadi sasaran gugatan

BACA JUGA: TNI Tak Mau Dimanfaatkan KPU

Dalam hal ini, putusan MK dinilai tidak bisa langsung dijadikan dasar hukum


Berdasar dua alasan tersebut, putusan suara terbanyak tidak diakomodasi di perppu

BACA JUGA: Mayoritas Pemilih Tak Tahu Tanggal Pemilu

"Ini waktunya sudah sangat mendesak,'' jelasnya

Sedangkan masalah penambahan daftar pemilih tetap (DPT) dan perubahan tata cara menandai langsung diakomodasi dalam perppuDraf perppu tadi malam langsung disodorkan pemerintah ke Komisi II DPR"Ada sejumlah alasan hingga pemerintah memandang perppu itu perlu," jelas Mardiyanto.

Alasan pertama, ungkapnya, adalah berdasar informasi dari KPUYaitu, masih banyaknya pemilih yang tidak terdaftar di DPTMereka memenuhi syarat, tapi belum terakomodasiJumlahnya mencapai 194.443 pemilih"Angka sebesar itu signifikanBerapa pun jumlahnya, pemerintah tetap ingin mengakomodasi," tandasnya.

Alasan selanjutnya, tambah Mardiyanto, adalah hasil simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan KPUBerdasar fakta di lapangan, masih ada sejumlah pemilih yang menandai surat suara lebih dari sekali"Surat suara itu, dengan ketentuan sekarang, tentu tidak sahIni yang harus diminimalisasi," kata mantan gubernur Jateng itu.

Selain itu, dalam DIM tersebut, pemerintah juga mengusulkan agar surat suara yang ditandai dua kali, suaranya diberikan ke calegSebab, keinginan dasar pemilih tetaplah memilih caleg bersangkutan meski juga masih menandai tanda gambar parpol.

Menanggapi hal itu, salah seorang anggota Komisi II DPR dari FPPP, Lena Mariana Mukti, menyatakan bahwa keputusan pemerintah mengeluarkan perppu itu seharusnya sudah bisa dilakukan jauh-jauh hari"Presiden sudah menyatakan (itu) DesemberKalau sudah dibahas Januari, parpol lebih punya waktu untuk menyosialisasikanDengan waktu yang sangat mepet, terbitnya perppu ini bisa menjadi kendala tersendiri," ujarnya(bay/dyn/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKNU Sebut 30% DPT Fiktif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler