Terbit Perpres 38 Tahun 2020, NIP PPPK Belum Bisa Diproses

Rabu, 11 Maret 2020 – 17:52 WIB
Tenaga Honorer yang lulus seleksi PPPK menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP). ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (pegawal pemerintah dengan perjanjian kerja) disambut sukacita sebagian besar honorer K2.

Sayangnya, keluarnya Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Februari dan diundangkan pada 28 Februari itu belum bisa memutuskan honorer K2 yang lulus PPPK mendapatkan NIP.

BACA JUGA: Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang PPPK: Tersedia 147 Jabatan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menunggu satu Perpres lagi tentang Penggajian PPPK.

Plt Karo Humas BKN Paryono yang dihubungi JPNN, Rabu (11/3) mengatakan, untuk proses penetapan NIP, regulasinya harus lengkap.

BACA JUGA: Terbit Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan PPPK

"Untuk PPPK ini kan ada dua Perpres yang mengatur. Yaitu soal gaji dan jabatan. Nah, yang jabatan kan sudah keluar. Tinggal tunggu yang Perpres gaji," ujarnya.

Paryono menjelaskan, pada dasarnya pemberkasan NIP PPPK tidak memakan waktu lama. Kalau pengusulan dari instansi cepat, proses di BKN tidak lama.

BACA JUGA: Sambil Menangis, Lina Guru Honorer Nonkategori: Pak Jokowi Orangnya Baik

"Kami ada standar operasional prosedur (SOP) pengurusan NIP. Jadi kalau semua lengkap, cepat juga NIP terbit," ucapnya.

Paryono mengaku lega karena satu Perpres PPPK sudah terbit dan tinggal menunggu yang kedua. Sebab, BKN terus didesak honorer K2 yang menanyakan kapan PPPK bisa menikmati hak-haknya.

"Semoga Perpres gaji PPPK segera terbit dengan demikian BKN akan lebih dulu memproses NIP PPPK 2019 daripada CPNS 2019," tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler