Perpres Baru Pengadaan Barang dan Jasa, Berlaku 1 Juli 2018

Selasa, 27 Maret 2018 – 14:55 WIB
Sosialisasi Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Foto: Mesya Mohamad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbud menggandeng Kemenkeu dan Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) melakukan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menurut Tim Perumus Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari Kemenkeu, Indro Bawono, Perpres baru ini untuk memaksimalkan penyerapan APBN/APBD. Itu sebabnya, aturan dalam Pepres ini lebih sederhana. Ini dilihat dari jumlah bab dan pasal yang terdapat pada perpres baru ini.

BACA JUGA: Ubah Sistem Pengadaan Barang dan Jasa untuk Cegah Korupsi

Jika pada Perpres 54/2010 dan perubahannya terdapat 19 bab dan 139 pasal, di Perpres 16/2018 hanya 15 bab dan 94 pasal, serta tidak terdapat bagian penjelasan.

"Penyederhanaan peraturan tersebut membuat isi dari peraturan presiden merupakan hal-hal yang bersifat normatif. Hal-hal yang bersifat prosedural dan menyangkut tugas dan fungsi, diatur lebih lanjut di dalam peraturan turunan, seperti Peraturan Lembaga dari LKPP dan Peraturan Menteri dari kementerian terkait," beber Indro dalam sosialisasi di Kantor Kemendikbud, Senin (26/3) sore.

BACA JUGA: Kementerian PUPR Pacu Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Dia menjelaskan, terdapat 29 aturan turunan yang harus ditetapkan dalam kurun waktu 90 hari semenjak Perpres ini diundangkan. Aturan turunan tersebut terdiri dari 24 peraturan lembaga dari LKPP dan 5 peraturan menteri dari kementerian terkait.

Kemendikbud sendiri dalam kesempatan ini menyatakan perlu dan sedang menyusun satu aturan turunan dari Perpres ini. Aturan turunan tersebut akan berupa Peraturan Menteri yang mengatur prosedur dan penyederhanaan proses pengadaan di sekolah untuk peningkatan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.

BACA JUGA: PRIMA: FDS Memberatkan Warga tak Mampu

Dalam paparannya, Indro menjelaskan terdapat 13 hal baru yang terdapat pada Perpres Nomor 16 tahun 2018 ini. Perbedaan tersebut antara lain ruang lingkup, tujuan pengadaan, dan perencanaan pengadaan.

"Pada Perpres ini pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sekadar mencari harga termurah dari penyedia. Tujuan pengadaan saat ini berubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia," jelasnya.

Hal baru lainnya yang mengatur tentang agen pengadaan, konsolidasi pengadaan, layanan penyelesaian sengketa, swakelola tipe baru, dan e-marketplace pemerintah. Perpres baru ini juga mengatur hal-hal terkait pelaksanaan penelitian, repeat order, e-reverse auction, dan pekerjaan terintegrasi.

Dalam peraturan ini juga terdapat pengecualian dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengecualian ini diberlakukan untuk pengadaan pada badan layanan umum, tarif resmi yang telah dipublikasikan secara luas, pengadaan barang/ jasa yang telah sesuai praktik bisnis yang mapan, dan pengadaan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lain.

Khalid Mustafa dari P3I yang juga ahli pengadaan nasional mengungkapkan, perbedaan antara Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya.

Perbedaan tersebut terlihat dari penggunaan istilah yang digunakan. Beberapa di antaranya adalah Unit Layanan Pengadaan berubah menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, lelang menjadi tender, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan, dan Dokumen Pengadaan menjadi dokumen pemilihan.

Selain itu, terdapat perbedaan tugas dan fungsi masing-masing pelaksana pengadaan. Salah satunya adalah peran Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang secara tegas ditugaskan untuk pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan. Tidak hanya itu, secara keseluruhan terdapat 226 perbedaan antara kedua Perpres tersebut.

Perpres 16/2018 ini akan diterapkan pada pengadaan barang/jasa yang direncanakan mulai 1 Juli 2018. Untuk pengadaan yang direncanakan sebelum 1 Juli 2018, Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya masih bisa digunakan.

Sedangkan kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak.

Dalam persiapan penerapan Perpres ini, Kemendikbud berencana untuk melakukan sosialisasi dengan berbagai cara, salah satunya adalah melalui kegiatan tatap muka yang akan dilaksanakan di berbagai daerah.

Tidak hanya itu, Kemendikbud juga akan mensosialisasikan perpres pengadaan barang/jasa pemerintah ini melalui laman pengadaan.kemdikbud.go.id dan berbagai media sosial yang dikelola oleh satuan kerja yang membawahi hal pengadaan di Kemendikbud. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Draf Perpres Pengganti Permendikbud Full Day School Tunggu Sinkronisasi


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler