Perpres Kemudahan Berusaha Terbit, Perizinan 1 Gedung

Kamis, 31 Agustus 2017 – 14:24 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah). Foto: Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Kemudahan Berusaha di sela-sela menghadiri acara di kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis (31/8).

"Hari ini kami umumkan Perpres Percepatan Kemudahan Berusaha. Kalau masih ada yang diperbaiki, dibenahi sampaikan kepada kami," ucap Jokowi.

BACA JUGA: 51 Persen Saham Freeport Rp 100 T, Pemerintah Dianggap Tak Mampu Beli

Menurut Jokowi, perpres itu akan diikuti dengan kemudahan perizinan dalam satu gedung yang dinamakan single submission pada awal 2018 mendatang.

"Seluruh perizinan harus satu gedung. Sekali mengajukan urus di satu gedung. Ini sistem aplikasi pengurusan ini harus disiapkan. Semua harus diurus oleh single submission ini," katanya.

BACA JUGA: Menko Darmin Persilakan Investor Segera Garap Mobil Listrik

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, perpres ini mengatur kemudahan berusaha, utamanya aspek perizinan yang diselesaikan oleh sistem di dalam satu gedung.

"Begitu selesai perpres diteken, itu akan dimulai. Kira-kira kapan ditekennya, tunggu aja tiga empat hari," tambah Darmin. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Etnis Rohingya Dibantai, Indonesia Diminta Evaluasi Hubungan dengan Myanmar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Setuju Mobil Listrik Diproduksi Terbatas


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler