Perpres Pendanaan Pesantren Terbit, Gus Yaqut: Terima Kasih, Presiden Jokowi

Selasa, 14 September 2021 – 21:49 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengatakan, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren adalah momentum besar bagi dunia pesantren.

Terbitnya Perpres ini diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia, karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.

BACA JUGA: Achmad Baidowi, Perpres Pendanaan Pesantren Menjadi Kado Hari Santri

“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” kata Gus Yaqut, Selasa (14/9).

Gus Yaqut juga menyampaikan, dengan terbitnya Perpres 82/2021, pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren.

BACA JUGA: Gus Jazil Ingin Dana Abadi Pesantren Jadi Kado Indah di Hari Santri

Perpres ini juga sebagai jawaban atas keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren karena pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.

“Dengan terbitnya Perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” tegas Gus Yaqut.

BACA JUGA: Gus Yaqut Bertambah Kaya 10 Kali Lipat setelah Jadi Menag, Miliaran

Pada pasal 9 Perpres 82/2021, kata Gus Yaqut, jelas mengatur pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya.

Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” tegasnya lagi.

Menurut Gus Yaqut, terbitnya Perpres ini sekaligus menjadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober.

Sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan jelang peringatan Hari Santri 2019.

Terkait Dana Abadi Pesantren, Gus Yaqut mengaku akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program,” pungkasnya. (mar1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Info dari Gus Yaqut soal Waktu Pencairan Insentif Guru Madrasah Non-PNS


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler