Perpres Pengadaan Barang, Pelopori Penggunaan Produk Dalam Negeri

Jumat, 03 Desember 2010 – 17:08 WIB
JAKARTA - Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Bima Haria Wibisana, mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) 54/2010 sebagai pengganti Keppres 80/2003, akan mempelopori penggunaan produk dalam negeriMenurutnya, dalam regulasi yang akan berlaku Januari 2011 itu, ditekankan agar memakai produk dalam negeri

BACA JUGA: Sejumlah Gubernur Terima Penghargaan dari Presiden

Kalaupun tidak tersedia di dalam negeri, kata dia, maka pengadaannya harus didampingi riset nasional untuk membeli barang yang langsung dari pabriknya di luar negeri.

"Utamanya pengadaan alutsista (alat utama sistem persenjataan), karena dananya sangat besar," kata Bima Haria Wibisana, saat menjadi keynote speaker dalam Workshop Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa, yang diselenggarakan oleh Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPR RI, di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (3/12).

Turut hadir dan berbicara dalam acara itu, anggota F-PD Achsanul Qosasi yang juga adalah Wakil Ketua Komisi XI DPR
Dalam pemaparannya di acara workshop yang dihadiri para staf ahli F-PD dan beberapa staf dari kementerian itu, Achsanul mengatakan bahwa LKPP harus proaktif melakukan sosialisasi Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, agar bisa memberi pencerahan.

"Perpres 54/2010 belum tersosialisasikan dengan baik

BACA JUGA: Aktifis Bendera Jahit Mulut di KPK

Ini tugas LKPP, agar bisa memberikan edukasi regulasi anggaran, (dan) melakukan monitoring terhadap pelaksanaannya di daerah," katanya.

Achsanul menyebut, sekitar tujuh ribu kasus yang masuk di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekitar 70 persen di antaranya adalah kasus korupsi yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di pemerintah pusat dan pemerintah daerah
"Artinya, ini belum dipahami aturan ini

BACA JUGA: KPK Tegaskan Lagi Belum Mulai Penyelidikan Gayus

Kalau toh dipahami, mungkin saja diakali," katanya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Separuh Penyedia Katering Haji Membandel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler