jpnn.com, JAKARTA - PPDB (penerimaan peserta didik baru) sistem zonasi akan diperkuat dengan peraturan presiden (perpres). Apalagi sistem ini mendapat dukungan dari DPR dan Ombudsman RI. Pemerintah pun berupaya agar perpres sistem zonasi tuntas tahun ini.
"Kemendikbud sudah mengusulkan agar kebijakan zonasi pendidikan segera diatur ke dalam Perpres. Peningkatan aturan ini dimaksudkan untuk menghadirkan sinergi pembangunan pendidikan baik pusat maupun di daerah," kata Chatarina Muliana Girsang, Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi pada Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), di Jakarta, Senin (1/7).
BACA JUGA: Wali Kota Bogor Bima Arya Bongkar Kecurangan PPDB Sistem Zonasi
Dia mengungkapkan, untuk rotasi guru harus berdasarkan zona. Pembangunan sarana prasarana berdasarkan kebutuhan per zonanya. Nah, selama ini belum bisa dipetakan hal tersebut secara detil. Dengan sistem zonasi ini jadi lebih mudah mengetahui permasalahan dan menyelesaikannya.
"Yang kami atur ini lebih kepada sinkronisasi, kolaborasi, sinergi antar kementerian dan lembaga dan juga pemerintah daerah," ujarnya.
BACA JUGA: Komisi 10 DPR Evaluasi Polemik PPDB Sistem Zonasi
Chatarina mengungkapkan saat ini Kemendikbud telah melakukan pembahasan intens dengan beberapa kementerian terkait. Seperti Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Kemenkumham, Kemendagri, Kementerian PUPR, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas), Kementerian Keuangan, dan Kemenag.
BACA JUGA: Wali Kota Bogor Bima Arya Bongkar Kecurangan PPDB Sistem Zonasi
BACA JUGA: Dampak PPDB Sistem Zonasi, Usaha Indekos Gulung Tikar
Dengan Perpres ini akan dapat membantu pemerintah daerah untuk menerapkan zonasi.
"Kami harapkan tahun ini Perpres selesai. Saat ini kami matangkan. Kami sudah bahas dengan Kemenkumham, Bappenas, Kemenag," kata Chatarina.
Menurut Chatarina, penerapan sistem zonasi pada PPDB merupakan pemantik awal. Untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pemenuhan jumlah sekolah dan pemerataan infrastruktur, serta sarana dan prasarana. Kemudian pemenuhan, penataan, dan pemerataan guru. Dan mendorong integrasi pendidikan formal dengan nonformal, serta gotong royong sumber daya.
BACA JUGA: Ketentuan soal Rombel di Permendikbud 51 Mestinya Juga Direvisi
"Kewajiban penyediaan akses pada layanan pendidikan sebagai layanan dasar merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah yang diamanatkan pada Undang-Undang Pemerintah Daerah. Bahkan APBD itu harus diprioritaskan penggunaannya untuk pendidikan sebagai layanan wajib," jelasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Plt Bupati Minta PPDB Sistem Zonasi Tidak Diterapkan Tahun Depan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad