jpnn.com, TANGSEL - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) hanya mengajukan usulan kebutuhan PNS dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2019. Pasalnya, hingga saat ini Perpres tentang jabatan PPPK belum ditetapkan sehingga instansi masih bingung mengajukan usulan kebutuhan.
“Sebenarnya kami butuh PNS dan PPPK. Namun, karena Perpres tentang jabatan PPPK belum terbit, maka kami terpaksa usulkan kebutuhan PNS,” kata Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP Robin Asad Suryo di sela-sela Workshop Tata Kelola Pengembangan UKPBJ menjadi Pusat Keunggulan Pengadaan di Kampus Universitas Terbuka, Kamis (8/8).
BACA JUGA: Dibutuhkan 10 Ribu PNS Pengelola Barang dan Jasa
Dia menyebutkan PP tentang Manajemen PPPK memang sudah terbit sejak 2018. Namun, apa saja jabatan yang akan diisi oleh PPPK harus diperkuat dengan Perpres. Sayangnya hingga saat ini Perpres tersebut belum terbit.
"Kami kesulitan menentukan jabatan saja bisa diusulkan jadi PPPK. Yang kami ketahui PPPK hanya untuk jabatan fungsional tapi kan terlalu umum sehingga butuh petunjuk teknis berupa Perpres. Nah, Perpres itu yang kami tunggu sampai sekarang," terangnya.
BACA JUGA: Titi Menduga Ini Penyebab Banyak Pemda Malas Usulkan Formasi CPNS dan PPPK
Saat ini LKPP membutuhkan 10 ribu PNS baru. 10 ribu PNS ini akan menempati jabatan pengelola barang dan jasa di seluruh Indonesia.
Menurut Robin, saat ini pengelola di UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) baru 1900 orang. Padahal dengan keluarnya Perpres 16/2018 ditargetkan akhir 2021, SDM yang menjalankan tugas pengadaan harus punya sertifikasi kompetensi dan diisi oleh jabatan fungsional (jabfung).(esy/jpnn)
BACA JUGA: Alhamdulillah, Honorer K2 dan Satpol PP Diusulkan Jadi PPPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Digaji Rp 2,3 Juta, Semangat Dapatkan Status PNS dan PPPK Redup
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad