Perpu Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Kepentingan Ekonomi Jangka Panjang

Selasa, 17 Januari 2023 – 09:43 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dok. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKABARING - Ekonom LPEM FEB UI Teuku Riefky mengatakan keberadaan Perpu Cipta Kerja dibutuhkan untuk kondisi makro ekonomi dalam jangka menengah dan jangka panjang.

“Saya berpendapat bahwa untuk UU/ Perpu Cipta Kerja ini masih sangat dibutuhkan untuk kondisi makro ekonomi kita, terutama untuk pertumbuhan di jangka menengah dan panjang,“ ujar Riefky, Senin (16/1/2023).

BACA JUGA: Demo Buruh Tolak Perpu Cipta Kerja di Patung Kuda Kondusif

Kondisi perekonomian Indonesia dalam waktu dekat, cukup prudent, dan bahkan bisa dibilang akan lolos dari perlambatan ekonomi dunia.

Namun, untuk jangka panjang, perlu ada mitigasi dari pemerintah salah satunya dengan penerbitan Perppu Ciptaker.

BACA JUGA: Perpu Cipta Kerja dan Kartu Prakerja Saling Mendukung Mitigasi Dampak Resesi Global

“Kita tahu misalnya dari isu ketenagakerjaan kita ini relatif tidak kompetitif baik dari skill lalu tingkat upah serta birokrasinya,” ujar Riefky.

Menurut dia, UU/Perpu Cipta Kerja seharusnya bertujuan untuk memudahkan segala proses tersebut dan membuat pasar tenaga kerja kita lebih kompetitif.

BACA JUGA: Perpu Cipta Kerja Didesain untuk Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi

"Selain itu juga agar penciptaan lapangan kerja dan menarik investasi juga bisa lebih didorong ke depannya," ujarnya.

Sebelumnya, hasil survei Litbang Kompas mengatakan mayoritas publik u 61,3 persen responden menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak mendesak.

Aspirasi tersebut seharusnya tetap diperhatikan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, Riefky mengingatkan “Memang untuk Perpu Cipta Kerja itu perlu terus dilihat implementasinya agar tetap sesuai dengan tujuannya.”

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan lembaga moneter dunia IMF menyebut Indonesia adalah titik terang di tengah awan hitam perekonomian dunia.

“Bahkan managing director IMF mengatakan Indonesia itu adalah the bright side in the dark,” kata Airlangga dengan optimistis.

“Nah, tentu Indonesia berharap karena kita punya resiliensi selama penanganan pandemi Covid-19, nah kita juga berharap punya resiliensi di tahun 2023 ini. Indonesia the bright side di tengah awan gelap,” ujar Menko Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini.

Dia memperkirakan perekonomian Indonesia masih akan tumbuh positif di 2023.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun depan di level 5,3 persen.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menilai Perpu Cipta Kerja yang baru disahkan tidak memenuhi unsur keterdesakan kondisi ekonomi untuk syarat terbitnya sebuah Perpu.

"Secara prasyarat kondisi ekonomi  justru kontradiktif terhadap pernyataan pemerintah sendiri yang masih optimis perkiraan pertumbuhan ekonomi, dan inflasi terkendali pada tahun 2023," ungkapnya.

Untungkan Pengusaha

Menurut Suroto, isi perppu dan aturan turunannya justru malah lebih banyak menguntungkan kepentingan elite bisnis nasional. Adanya upaya mengedepankan model pendekatan resiko (risking approach) ketimbang pendekatan pencegahan (preventive approach) dalam perizinan bisnis tambang, perkebunan maupun pabrikasi.

"Saat ini komoditi ekstraktif seperti batu bara, sawit, nikel dan lain lain memang sedang jadi primadona dunia karena krisis energi akibat perang Ukraina dan juga karena memang ada lonjakan kebutuhan. Harganya sedang tinggi dan sepertinya akan bertahan cukup lama. Para oligarki ini sedang memainkan hal ini," tambahnya.

Menurut Suroto, Perpu Cipta Kerja merupakan rompi pengaman para elite agar terhindar dari syarat syarat analisis dampak lingkungan, kesulitan perizinan, dan juga masalah tanggungan sosial perusahaan lainnya.

“Para elite pebisnis nasional yang sekarang ini memegang kendali kekuasaan dan bahkan menguasai parlemen itu yang bermain. Motivasi besarnya ada di situ. Makanya presiden pun tak mampu menolak kemauan mereka untuk memaksakan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional itu menjadi Perppu," tambahnya.

Suroto mengungkapkan ada satu lagi aturan yang dinilai bermasalah, yakni UU Omnibus Law Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK).

Dia menilai UU itu tidak sesuai tujuan untuk membangun protokol mitigasi risiko dalam menghadapi krisis keuangan dan ekonomi serta pengembangan investasi di sektor keuangan.

"Perpu Cipta Kerja dan UU Omnibus Law PPSK adalah merupakan paket lengkap penguasaan ekonomi oleh elite politik dan elite kaya di sektor riil dan sektor  keuangan," pungkas Suroto.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler