jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (12/12) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Polpum Kemendagri) Bahtiar mengatakan Perpu bakal menjadi acuan berkaitan penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
BACA JUGA: Tindak lanjuti Perpu Pemilu, KPU Bakal Segera Terbitkan Aturan Baru
"Perpu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu sebagai landasan hukum," kata Bahtiar dalam keterangan persnya, Selasa (13/12).
Adapun, keempat DOB di Bumi Cenderawasih ialah Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
BACA JUGA: Perpu Pemilu Mengakomodasi Keinginan Megawati, KPU Bilang Begini
Perpu, kata Bachtiar, bakal memberikan kepastian hukum bagi partai calon peserta Pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 oleh KPU.
Utamanya, kata dia, Pasal 173 Ayat 2a Perpu Pemilu mengungkap soal pengecualian bagi partai memiliki struktur kepengurusan di keempat DOB di Papua.
BACA JUGA: Konon Perpu Pemilu Sudah di Meja Presiden Jokowi
Struktur kepengurusan di setiap provinsi diketahui menjadi syarat bagi parpol agar bisa menjadi peserta pemilu.
"Maka, perpu tersebut memberikan pengecualian," kata Bachtiar.
Dia mengatakan Perpu Pemilu yang baru ditekan Presiden Jokowi turut menekankan tidak adanya daerah pemilihan di IKN Nusantara.
Bachtiar menyebut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN sebenarnya menyebut wilayah itu setingkat provinsi.
Warga di IKN memiliki hak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden RI, DPR, serta DPRD di tingkat provinsi, tetapi tak sampai tataran kabupaten atau kota.
Namun, kata Bahtiar, kondisi pertumbuhan penduduk di wilayah IKN belum meningkat secara signifikan.
Perpu lantas memberikan kepastian hukum bahwa pelaksanaan Pemilu di wilayah IKN tetap dilaksanakan persis seperti pelaksanaan Pemilu 2019.
"Jadi untuk (Pemilu) 2024, tak ada dapil khusus IKN. Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis seperti 2019 yang lalu," pungkas Bahtiar. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Masih Menunggu Perpu Pemilu, Terutama Soal DOB Papua
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan