BACA JUGA: Nunun Belum Terima Surat Penetapan Tersangka
Dengan program Jampersal ini, ibu hamil tidak perlu membayar biaya persalinannya baik di puskesmas maupun rumah sakit.Menteri Kesehatan Sri Endang Sedyaningsih mengatakan bahwa tidak semua ibu hamil bisa menjadi penerima jaminan persalinan ini
"Salah satu syaratnya adalah, ibu hamilnya tinggal di desa maupun daerah tertinggal, kurang mampu, dan persalinannya normal," ungkap Endang dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (30/5).
Karena pelayanannya hanya untuk persalinan normal, lanjutnya, maka puskesmas yang jadi ujung tombak
BACA JUGA: Adang Persilakan Istrinya Dijemput Paksa
Bila pasiennya tidak bisa ditangani karena keterbatasan alat, bisa dirujuk di rumah sakit umum daerah (RSUD)"Sasaran kita pelayanan Jampersal di puskesmas maupun RSUD
BACA JUGA: Putusan Dinilai Janggal, FANBS Demo MK
Setelah mendapatkan tindakan dari dokter, yang bersangkutan tidak dikenakan biayaTenaga kesehatanlah yang mengklaim ke Dinas Kesehatan untuk mendapatkan uang pengganti Rp 350 ribu setiap pertindakan," jelasnya.Dia berharap dengan Jampersal, angkat kematian ibu hamil dan bayi bisa ditekan(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemlu Bakal Ikut Bawa Pulang Nazaruddin
Redaktur : Tim Redaksi