Persekusi Ustaz Somad Dilaporkan ke Komnas HAM

Selasa, 19 Desember 2017 – 08:00 WIB
Ustaz Abdul Somad (bertopi hitam) dalam kawalan Laskar Pembela Islam di Pekanbaru, Riau. Foto: Defizal/Riau Pos/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Adat Melayu Riau bersama kuasa hukum Ustaz Abdul Somad, Kapitra Ampera, melaporkan dugaan persekusi yang dialami mubalig asal Riau yang dikenal dengan sapaan UAS ke Komnas-HAM, Senin (18/12).

Diketahui, dugaan persekusi dialami UAS ketika bersafari dakwah ke Bali, 8 Desember 2017.

BACA JUGA: Kasus Ustaz Abdul Somad Akan Ditarik ke Bareskrim

Dia digeruduk ke hotel tempatnya menginap karena dituding anti-Pancasila dan NKRI.

Kapitra saat konpeferesi pers usai menyerahkan laporan ke bagian mengaduan Komnas HAM, mengatakan ada empat ormas dan 7 perseorangan yang diadukannya ke lembaga pembela HAM tersebut.

BACA JUGA: Polisi Tetap Usut Kasus Persekusi Ustaz Abdul Somad, Tapi...

Empat ormas itu adalah Laskar Bali, Ganaspati, PGN dan Sandhi Murti. Kemudian tujuh perseorangan yakni anggoa DPD RI Arya Wedakarna, pimpinan perguruan Sandhi Murti I Gusti Agung Ngr Harta, anggota Sandhi Murti Arif, Mocka Jadmika, Jemima Mulyandari, Ketua PGN Gus Yadi alias Agus Priyadi, dan Sekjen Laskar Bali Ketut Ismaya

"Mereka ini kami laporkan dengan dugaan melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap Ustaz Somad pada 8 Desember di Hotel Aston Bali," kata Kapitra.

BACA JUGA: Kasus Ustaz Abdul Somad, Arya Ancam Laporkan Balik LE

Para terlapor diduga melanggar Pasal 22, 23, 24, 25, 27,33, 35 Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM.

UU HAM jelas mengamatkan bahwa semua warga negara Indonesia bebas bergerak ke mana pun di wilayah Republik Indonesia tanpa rasa takut.
Negara juga menjamin warganya melaksanakan keyakinannya, tidak dirampas harkat dan martabatnya sebagai manusia.

Para terlapor juga diduga melanggar Pasal 28 dan 29 UUD 1945.

"Ustaz Abdul Somad merasa harkat dan mertabatnya dirampas, orang datang ke dalam hotel tempat yang privasi. Kami juga akan somasi pemilik hotel Aston yang tidak berikan perlindungan terhadap Ustaz Somad sesuai UU Perlindungan Konsumen," tegas Kapitra.

Dalam laporan itu juga disertakan sejumlah bukti elektronik dari posting-an Facebook, Instagram, serta rekaman video dari pertama datang di lobi hotel, dan bukti pendukung lainnya.

Persoalan ini juga telah dilaporkan ke Mabes Polri dan sejumlah Polda, tapi korps Bhayangkara dinilai lamban menanganinya.

"Kok polisi diam saja, padahal bukti sudah riil. Maka kami datang ke sini karena polisi kurang agresif menyelidiki kasus ini," tambah Kapitra.

Kedatangan Kapitra dan rombongan ke Komnas HAM hanya diterima analis bagian pengaduan.

Sebab, ketika itu tidak ada komisionernya yang berada di kantor.

Namun, dia mengancam akan memerkarakan lembaga tersebut bila tidak menindaklanjuti laporan itu.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ustaz Abdul Somad Dipersekusi, DPD Bentuk Tim Pencari Fakta


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler