jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Seketaris Jenderal DPR-RI Winantuningtyastiti Swasnani pada Rabu, (16/12). Penyelidikan Titi, sapaan Winantuningtyastiti Swasnani terkait dugaan pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid terhadap Bos Freeport Maroef Sjamsoeddin.
Direktur Peyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Fadil Zumhana, bahwa Titi diperiksa perihal tugas dan wewenang Setya Novanto sepanjang menjabat sebagai ketua DPR-RI.
BACA JUGA: Pertumbuhan Ekonomi 2015 Meleset dari Target, Begini Siasat dari Dahlan Iskan
"Masih diminta keterangan seputar tugas dan wewenang ketua DPR. Perkembangan sudah 11 saksi dan beberapa dokumen diperiksa terkait kasus ini," ujar dia di Kejagung, Jakarta, pada Rabu, (16/12)
Sementara, Fadil menerangkan, pihaknya serius mengusut pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Setnov dan Riza Chalid. Bahkan dia menerbangkan tim penyelidik ke Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dan Institut Teknologi Bandung, Jawa Barat. Mereka ditugaskan untuk meminta keterangan para ahli perihal skandal papa minta saham.
BACA JUGA: Golkar Kubu Agung Dinilai Paling Berhak Ajukan Pengganti Novanto
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo berjanji akan meningkatkan status kasus ini ke penyidikan. Dia bahkan mengklaim bahwa sudah ada dua orang yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
"Tapi Kan tidak mudah juga (naik ke penyidikan), semuanya juga kita selidiki untuk lebih tahu bagaimana peristiwanya. Jaksa juga kan tidak sembarangan," tegas dia. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Tak Puas Dalami Freeport, Kalangan DPR Wacanakan Pansus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Hari Di Medan, Penyidik KPK Periksa 44 Petinggi Sumut
Redaktur : Tim Redaksi