Persentase Kenaikan Diatur, Keuntungan Pengembang Tipis

Sabtu, 05 November 2016 – 17:18 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - SURABAYA – Harga rumah sejahtera tapak (RST) dipatok naik lima persen setiap tahun.

Tahun ini, harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tersebut mencapai Rp 116,5 juta. Pada 2017, harganya naik menjadi Rp 123 juta.

BACA JUGA: Industri Perhiasan Hasilkan Devisa Rp 43 Triliun

Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim Soepratno mengakui, pengembang sulit meminta persentase kenaikan harga rumah yang lebih tinggi dari lima persen.

Besaran kenaikan itu sudah diatur dalam ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ditetapkan untuk lima tahun hingga 2018.

BACA JUGA: Astra Seriusi Bisnis Listrik dan Tambang Emas

Tarifnya berlaku progresif dengan kenaikan lima persen per tahun.

’’Sebenarnya pengembang ingin yang lebih fleksibel,’’ katanya kemarin (4/11).

BACA JUGA: BI Imbau Perbankan Turunkan Suku Bunga Kredit

Menurut dia, karena persentase kenaikan sudah diatur, keuntungan pengembang sangat tipis.

Apalagi, pengembang harus menyesuaikan dengan biaya yang ditanggung.

’’Tapi, kami juga tidak ingin besaran kenaikan menyusahkan para pembeli. Bisa-bisa malah tidak laku,’’ jelasnya.

Karena itu, Soepratno meminta pemerintah tidak hanya mengatur kebijakan yang meringankan para MBR dalam membeli rumah.

Pemerintah juga diminta mendorong perekonomian di tingkat bawah. Dengan demikian, pendapatan masyarakat bisa meningkat.

Terkait dengan biaya pembangunan rumah yang terus membengkak, kata dia, pihaknya juga berupaya melakukan subsidi silang.

’’Kami berusaha menyiasati sehingga bisa seefisien mungkin,’’ ujarnya.

Soepratno lantas mencontohkan ongkos tenaga kerja.

Di daerah tertentu, upah pekerja bangunan relatif lebih murah jika dibandingkan dengan membangun rumah di daerah-daerah penyangga. ’’Jadi, seperti subsidi silang,’’ jelasnya. (res/c5/agm/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pedagang Ogah Sembelih Sapi di Rumah Pemotongan Hewan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler