Persepi: Quick Count Bukan Hasil Akhir Pemilu

Sabtu, 20 April 2019 – 15:35 WIB
Persepi menggelar konprensi pers soal data quick count Pemilu 2019. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Survei dan Opini Publik Indonesia (Persepi) Philips J Vermonte mengatakan, quick count (QC) dan exit poll (EP) merupakan kegiatan rutin dan biasa dilakukan dalam konteks pemilu.

Menurut Philips, lembaga yang menjadi anggota Persepi memiliki rekam jejak cukup baik, dalam arti apa yang dilakukan tidak meleset dari hasil akhir perhitungan manual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

BACA JUGA: 12 Daerah di Sulsel Berpotensi Pemilihan Ulang

"Kami di Persepi tentu saja menghargai bahwa keputusan akhir ada di KPU. Kami juga tidak pernah menyatakan hasil quick count dan exit poll adalah hasil resmi," kata Philips dalam jumpa pers "Expose Data, Quick Count Pemilu 2019" di Hotel Morissey, Jakarta, Sabtu (20/4).

BACA JUGA: Sainte Laque: Begini Metode Konversi Suara Menjadi Kursi

BACA JUGA: Quick Count LSI Denny JA 100 Persen, Jokowi - Maruf Unggul Jauh Banget

Menurut Philips, QC dan EP di beberapa negara adalah menyampaikan hasil yang dilakukan oleh lembaga nonnegara. Dia menegaskan itu akan menjadi pembanding dengan apa yang dilakukan oleh lembaga negara, dalam hal ini KPU.

Dia menegaskan bahwa aktivitas EP dan QC itu legal secara hukum terkait kepemiluan, dan sebagai bentuk partisipasi masyarakat.

BACA JUGA: Jokowi Menang di Quick Count, Haji Amor Relakan Empangnya Digubyag Warga

Menurut dia, bisa dikatakan bahwa hal itu difasilitasi negara dan UU dalam konteks penguatan demokrasi dan pemilu. Dia menegaskan, yang tidak boleh dilakukan berdasarkan aturan adalah melakukan QC dan EP sehari sebelum pemilihan. Bahkan, putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak boleh diumumkan sebelum pukul 15.00.

"Jadi itu sudah kami patuhi. Semua lembaga tidak membuka sampai pukul tiga sore pada 17 April 2019 itu," ungkap Philips.

BACA JUGA: Disuruh Pindah ke Antartika, Lembaga Survei Anggap Prabowo Kurang Kesatria

Menurut Philips, EP dan QC adalah aktivitas scientific yang ada metodenya dan sudah established.  "Bukan abal-abal, atau mengarang, atau aktivitas menipu penguin-penguin. Kami adalah scientific yang digelar serius dan bukan main-main," katanya.

Dia mengatakan, QC merupakan sebuah aktivitas yang level kesulitannya paling rendah dalam tinjauan statistik. Philips melihat belakangan ini perdebatan di publik membuat seolah-olah mendelegitimasi metode scientific.

"Kami ajak semua pihak ikut serta membiasakan diri dengan debat ilmiah," katanya.

Lebih lanjut Philips mengatakan, pihak yang menyuruh lembaga yang melakukan QC membuka data, metodologi dan lainnya, sebaiknya juga melakukan hal yang sama. "Tolong ditanyakan apakah di sana mau membuka data juga," ungkap Philips.

BACA JUGA: Lembaga Survei Siap Buka - Bukaan Data Quick Count, Jawaban BPN Malah Begini

Sementara itu, Direktur Charta Politika yang juga Sekjen Persepi, Yunarto Wijaya, menyesalkan ada pihak-pihak yang sudah menyimpulkan bahwa hasil QC pasti salah. Ada pula yang menuding hasil QC berusaha menggiring opini.

Bahkan, menuduh nanti seolah KPU akan menyamakan hasil penghitungan resmi manual dengan QC. "QC yang harus menjadi alat bantu kontrol malah dianggap melihat pemilu jadi ambigu," kata Yunarto.

Yunarto sangat berharap pihak lain yang sudah menyebutkan angka di hadapan publik, maupun media, untuk berani melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Persepi. "Ini penting supaya tidak dibolak-balik dan publik tidak dibingungkan," katanya.

BACA JUGA: Salah Input, KPU Akui Ada Kelalaian Petugas Daerah

Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Jayadi Hanan menyatakan, aktivitas QC adalah bagian partisipasi masyarakat. Dia menjelaskan, berdasarkan aturannya QC berfungsi membantu mengontrol agar pemilu berkualitas dan demokratis.

"Bukan alat menutupi kecurangan, tetapi alat yang bisa menjadi referensi terhadap hasil yang dikeluarkan resmi apakah mengalami masalah atau tidak. Jadi, bukan juga cepat-cepatan dapat hasil," ujar Jayadi dalam kesempatan yang sama.

Dia mengatakan bahwa Indonesia sudah melakukan empat kali pemilu langsung selama empat kali sejak 2004. Dalam empat kali pelaksanaan pemilu itu, berarti ada tujuh pileg dan pilpres yang sudah digelar.

Bahkan, ujar dia, sudah 1500 pilkada yang digelar di Indonesia. Selama itu pula, lanjut Jayadi, sudah dilakukan QC dan tidak ada masalah.

"Sebetulnya masyarakat terutama politisi terbiasa dengan QC ini. Jelas QC ini persoalan pengetahuan, bukan persoalan politik. Keputusan politik ada di KPU," katanya.

BACA JUGA: Quick Count LSI Denny JA 100 Persen, Jokowi - Ma'ruf Unggul Jauh Banget

Sementara itu, Asep Saifudin selaku Penanggung Jawab Survei Indobarometer menegaskan, hasil dari QC dan EP tak bisa disamakan dengan penghitungan KPU. Apalagi disamakan dengan hasil survei.

“Tak bisa apple to apple karena jenis datanya beda. Kalau survei itu bisa dilakukan dua tahun sebelum pemilu. Sementara quick count dan exit poll itu dilakukan pas pemilunya selesai,” tandas dia. (boy/cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Buya Syafii: Tak Usah Gubris Klaim Kemenangan Swasta


Redaktur : Boy
Reporter : Boy, Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler