Perseteruan Menkumham vs Wali Kota Tangerang, Sama - sama Lapor Polisi

Kamis, 18 Juli 2019 – 12:07 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, TANGERANG - Menkumham Yasonna Laoly melaporkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah terkait dugaan penyalahgunaan lahan ke Polres Metro Tangerang Kota, Selasa siang (16/9).

Malam harinya, giliran Kemenkumham yang dilaporkan Walikota Tangerang ke Polrestro, tentang dugaan pelanggaran tata ruang.

BACA JUGA: Terbuka Melawan Menkumham, Wako Tangerang Segera Dibina Mendagri

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim menjelaskan telah menerima laporan dari tim Kemenkuman yang diwakili oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono.

Persoalan yang dilaporkan, masalah aset lahan milik Kemenkumham yang di atasnya dibangun gedung oleh Pemkot Tangerang. Mantan Direktur Kriminial Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten itu belum bisa menjelaskan lebih datail soal materi laporan dari Kemenkumham. "Kita telaah dan pelajari laporan itu," katanya.

BACA JUGA: Respons Mendagri Soal Perseteruan Wali Kota Tangerang dengan Menkumham

Pria yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Perbankan di Bareskrim ini menambahkan, Polres Metro Tangerang Kota sebagai institusi hukum , tidak boleh menolak laporan dari siapa pun. "Semua laporan yang masuk pasti kita tindak lanjuti," katanya.

BACA JUGA: Iwan Fals Bikin Polling soal Habib Rizieq, Hasilnya? Wouw

BACA JUGA: Yasonna: Peluang Baiq Nuril Dapat Amnesti Jokowi Sangat Terbuka

Untuk objek lahan yang dilaporkan, Abdul Karim belum bisa membeberkan ke publik. Untuk menindaklanjuti laporan itu, ia sudah memerintahkan Kasat Reskrim AKBP Dicky Ario Yustisianto untuk mempelajarinya.

"Setelah kita telaah nanti baru kita merencanakan, siapa-siapa saja yang akan kita panggil untuk dimintai keterangan," ujar mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono datang bersama timnya tiba di polres sekitar pukul 12.00 WIB.

Bambang membuat laporan, karena ada dugaan Walikota Tangerang melanggar hukum, karena membangun sejumlah gedung di atas lahan Kemenkumham. "Sebenarnya kita tidak mau melakukan pelaporan ini, tetapi ini demi kepentingan bangsa dan negara," ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di halaman Polres Metro Tangerang Kota

Bambang juga tidak mau menjelaskan secara gamblang detail laporanya. "Kita akan menunggu proses selanjutnya seperti apa. Karena nanti tim advokasi kita yang akan melakukan komunikasi untuk masalah laporan ini. Mudah-mudahan ini bisa cepat selesai,"paparnya.

Ketika ditanya masalah penghentian pelayanan di perkantoran Kemenkumham di Kota Tangerang, Bambang menuturkan, walikota kurang menyadari bahwa semua yang dilakukan itu berdampak kepada masyarakat. Harusnya kata dia, walikota tidak melakukan itu, karena di situ ada kepentingan masyarakat.

"Pak wali kota kurang menyadari dampak dari pemberhentian pelayanan itu, padahal Ombudsman juga sudah memperingati jika diberhentikan pelayanan maka wali kota melanggar undang-undang pelayanan publik. Harusnya tetap dilayani dan tidak diberhentikan,"ungkapnya.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, dengan dilaporkannya ke polres soal lahan-lahan Kemenkumhan, bisa semakin membuat terang soal status aset Kemenkumham di Kota Tangerang.

"Sepertinya yang dipersoalkan itu, lahan yang di atasnya ada gedung MUI dan gedung pelayanan publik," kata Arief. Menurutnya kedua gedung itu dibangun saat Wahidin Halim (WH) menjabat sebagai walikota.

Ia pun sejak 2014, sudah bersurat lebih dari 12 kali dan 16 kali pertemuan untuk menyelesaikan masalahini. "Kalau sekarang dilaporkan ke polisi, ya gak apa-apa. Justru akan lebih jelas. Ya kita ambil hikmahnya sajalah. Tujuannya kan sama, clear kalau yang salah ya kita perbaiki," katanya.

BACA JUGA: Bhimma Tantang Titi dan Nur Buka-bukaan soal Dana Honorer K2

Seperti diketahui, masalah Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham, soal sulitnya pelimpahan aset sudah berlangsung lama. Sejak 2012.

"Lahan-lahan milik Kemenkumham itu, kita bangun untuk kepentingan publik dan masyarakat. Kita rapikan, kita tata, agar wajah Kota Tangerang menjadi lebih baik. Semuanya untuk kepentingan masyarakat Kota Tangerang. Nggak ada kepentingan lain," terangnya. (mg-9)

Lahan Kemenkumham yang diduga dipakai atau ada bangunan milik Pemkot Tangerang

- Jalan Satria Sudirman (kompleks Puspemkot Tangerang), sisi utara, barat, timur dan selatan

- Gedung MUI Kota Tangerang

- Gedung Pelayanan Publik (dulu Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang)

- Pendestrian Jalan Sudirman

- Ruang Terbuka Hijau, Taman Kota, Taman Laksa, dan Skate Park di sekitar Lapas Wanita

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan Kemenkumham

Pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU) dan penghentian pengangkutan sampah di Perkantoran Kemenkumham di Kota Tangerang

- Lapas kelas I

- Lapas Pemuda II

- LP Wanita

- Kantor Imigrasi kelas 1

- Ruphasan

Diduga melanggar Pasal 421 KHUP

Seorang pejabat yang menyalagunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”

Mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah milik Kemenkumham

- Diduga melanggar Pasal 266 KUHP,

Pasal 266 ayat (1) adalah sebagai berikut : “Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Bunyi pasal 266 ayat (2) KUHP adalah sebagai berikut : "Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian."

BACA ARTIKEL LAINNYA... Resmikan Kampus Poltekim, Menkumham Sindir Wali Kota Tangerang


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler