Persetujuan Tax Holiday Hanya Perlu 2 Bulan

Sabtu, 27 Agustus 2011 – 18:18 WIB
JAKARTA - Pemerintah berjanji memproses permohonan pembebasan pajak penghasilan (tax holiday) dalam waktu singkatKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengatakan, apabila persyaratan lengkap, persetujuan tax holiday bisa selesai dalam waktu satu hingga dua bulan.

"Saya rasa cepat (prosesnya)

BACA JUGA: Kalbar Siapkan Bazar 30 Ribu Ton Telur

Tidak akan berbulan-bulan
Saya rasa paling lambat sebulan atau dua bulan," kata Gita di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, kemarin

BACA JUGA: Pasokan Gas Industri Turun

Gita mengatakan, proposal pengajuan tax holiday hanya diputuskan oleh empat pejabat
Yakni Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Kepala BKPM.

Gita mengatakan, pemerintah berkomitmen menciptakan iklim bisnis yang nyaman bagi investor

BACA JUGA: Hatta Dorong Proyek MP3EI Bisa Dikebut

Sehingga, investasi besar yang bakal masuk akan menjadi kunci bagi masuknya pemodal-pemodal lainnya"Kalau kita gagal, nanti akan sangat memengaruhi kredibilitas kita," katanya.

Tax holiday diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terbit pada 15 AgustusPembebasan PPh badan diberikan dalam jangka waktu paling lama sepuluh tahun sejak dimulainya produksi komersialSetelah berakhirnya fasilitas pembebasan PPh tersebut, wajib pajak diberi tambahan pengurangan PPh badan 50 persen dari kewajibannya selama dua tahun.

Investasi minimal ditetapkan Rp 1 triliunInvestor wajib menempatkan dana di perbankan di Indonesia minimal 10 persen dari total rencana investasiDana itu tidak boleh ditarik sebelum beroperasi.

Staf Khusus Kepala BKPM Silmy Karim mengatakan, persyaratan menyimpan dana di bank lokal untuk menyaring investasi yang masuk"Kita harus yakin dulu memberikan fasilitas ini apakah ini benar-benar investor yang bisa dapat fasilitas ini, bukan pihak semacam brokerDengan persyaratan ini, tujuannya kita ingin menyaring saja," kata Silmy.

Sejumlah korporasi raksasa tengah mengusahakan mendapatkan tax holidayMereka, antara lain, perusahaan baja asal Korea, Posco, dengan nilai investasi USD 6 miliarLalu, Kuwait Petroleum Corporation USD 6 miliar-USD 7 miliar, Caterpillar -perusahaan alat berat asal Amerika Serikat- USD 500 juta.

Tax holiday diberikan kepada bidang usaha pionir yang menanamkan modal baruLima bidang usaha yang masuk kategori industri pionir adalah industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan, serta industri peralatan komunikasi(sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi IV Tolak Impor Beras


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler