Persiapan Ibu Kota Pindah, DKI Ajukan Revisi UU 29/2007 agar Jakarta Tetap Eksis

Kamis, 16 Desember 2021 – 01:02 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto: Dokumentasi JPNN.com/Kenny Kurnia Putra

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengungkap alasan pihaknya mengajukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Riza menjelaskan bahwa pengajuan revisi UU ini merupakan bagian dari persiapan perpindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). 

BACA JUGA: 180 Ribu Pegawai Bakal Dipindah ke Ibu Kota Negara Baru

“Sekarang ini kita, kan, ibu kota akan pindah ke  Kalimantan Timur, tentu DKI punya kepentingan setelah ini Jakarta menjadi apa,” kata Riza di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (15/12).

Politikus Partai Gerindra ini berharap Jakarta bisa tetap eksis di Indonesia sebagai kota besar, meski pusat pemerintahan tak lagi di daerah ini. 

BACA JUGA: Kabar Baik soal Keringanan dan Denda Pajak, Warga DKI Jakarta Wajib Tahu!

“Harapan kami, Jakarta menjadi kota perdagangan bisnis, pendidikan, seni budaya, dan lain-lain. Kami berharap Jakarta bisa tetap hadir sebagai kota besar di dunia,” jelasnya.

Sebelumnya, pengajuan revisi UU 29/2007 tersebut mulanya disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Diani Sadia Wati.

BACA JUGA: Wilayah Ibu Kota Negara Baru Sering Dilanda Bencana, Ini Ancaman Serius, Pak Jokowi Harus Tahu

Menurut Diani, pengajuan revisi UU 29/2007 itu terkait dengan peralihan status DKI yang saat ini masih ada di Jakarta.

"Sebagaimana diketahui, pemerintah DKI sudah mengajukan RUU Perubahan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007," ujar Diani dalam rapat kerja dengan Panitia Kerja (Panja) RUU Ibu Kota Negara (IKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12).

Dia menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengusulkan sejumlah pokok perubahan dalam revisi UU tersebut. 

Pokok perubahan tersebut meliputi peran DKI Jakarta, status daerah otonomi khusus, level pemerintahan di provinsi dan kewenangan daerah.

"Dengan pokok-pokok perubahan, yaitu peran DKI Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional, status tetap daerah otonomi khusus, satu level pemerintahan di provinsi dan kewenangan yang dimiliki terkait di bidang ekonomi, investasi, urban planning dan transportasi," kata dia. (mcr4/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Boy
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler