Persiapan Pemilu Tetap Dilanjutkan Meski Ada Putusan PN Jakpus

Jumat, 03 Maret 2023 – 20:50 WIB
Wapres Ma'ruf Amin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden Maruf Amin menyebut persiapan pemilu tetap dilanjutkan meskipun belakangan muncul putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima).

Sebab, kata dia, putusan PN Jakpus belum final karena KPU sebagai pihak tergugat sedang mengupayakan banding.

BACA JUGA: Putusan PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu Berbuntut Panjang

"Persiapan tentu berlanjut, semua yang (disiapkan, red) berlanjut, ini, kan, baru ada putusan yang belum tentu (final, red)," kata mantan Ketua MUI itu dalam keterangan persnya, Jumat (3/3).

Wapres mengatakan, pemerintah masih menunggu hasil banding yang diajukan oleh KPU menyikapi putusan PN Jakpus terhadap gugatan Partai Prima.

BACA JUGA: Putusan PN Jakpus Berkaitan dengan Operasi Tunda Pemilu? Ahmad Sabiq Angkat Suara

“Kan, sekarang KPU banding, karena memang masalah ini, kan, bukan masalah mudah, ya,” ujar Maruf.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap KPU setelah parpol itu dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA: Mahyudin Sebut Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu 2024 Sangat Merusak Tata Negara

PN Jakpus dalam amar putusan mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima dan meminta KPU agar menunda tahapan Pemilu 2024.

Adapun, putusan terhadap gugatan Partai Prima dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst diketok pada Kamis (2/3) ini.

Berikut lima poin putusan lengkap PN Jakpus dalam pokok perkara:

1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya,
2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat,
3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,
4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiel sebesar Rp 500.000.000 kepada penggugat,
5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari,
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta,
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp 410.000. (ast/jpnn) 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler