Putusan PN Jakpus Berkaitan dengan Operasi Tunda Pemilu? Ahmad Sabiq Angkat Suara

Jumat, 03 Maret 2023 – 19:28 WIB
Ilustrasi - Parpol peserta Pemilu 2024. Ahmad Sabiq menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: ANTARA/HO- ilustrasi KPU.

jpnn.com - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Ahmad Sabiq mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024.

Ahmad Sabiq menyatakan tidak bisa menduga apakah putusan tersebut ada kaitannya dengan operasi penundaan Pemilu 2024.

BACA JUGA: PKB Uji Kelayakan dan Kepatutan Bacaleg DPR

Dia hanya menilai putusan tersebut terkesan mengada-ada.

"Putusan PN Jakarta Pusat terasa mengada-ada, tetapi putusan tentang penundaan itu sudah dikeluarkan," ujar Ahmad Sabiq di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (3/3).

BACA JUGA: Mahyudin Sebut Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu 2024 Sangat Merusak Tata Negara

Ahmad Sabiq lebih lanjut mengatakan dari sisi politik putusan PN Jakpus menjadi kajian yang menarik.

"Sebab, tidak ada yang kebetulan dalam politik, menurut wejangan dosen ilmu politik saya dulu."

BACA JUGA: Cegah Hasil Pemilu 2024 Cacat Hukum, KPU Harus Laksanakan Putusan PN Jakpus

"Biar nanti sejarah yang mengungkap," ucap dosen pengampu mata kuliah Teori Partai Politik dan Sistem Pemilu FISIP Unsoed itu.

Dia mengatakan satu hal yang paling penting adalah KPU harus gigih dalam memperjuangkannya di tingkat banding.

Selain itu, kata dia, sepanjang keputusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka tahapan pemilu jalan terus.

"Semoga akal sehat masih bersemayam sehingga putusan yang aneh ini bisa terkoreksi dan derap demokrasi menuju Pemilu 2024 tidak terganggu," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Dosen Fakultas Hukum Unsoed Kuat Puji Prayitno mengatakan putusan hakim diambil untuk kasus-kasus tertentu.

Dia menduga dari perspektif partai penggugat, hakim menganggap perlu adanya penundaan Pemilu 2024 sebagai solusi, agar partai tersebut bisa melengkapi persyaratan sehingga bisa menjadi peserta pemilu.

"Namun, solusi itu tidak serta-merta bisa untuk partai-partai lain yang sudah siap," kata Wakil Rektor Unsoed Bidang Umum dan Keuangan itu.

Dia mengatakan pemilu merupakan suatu agenda yang sudah terencanakan karena berkaitan dengan mekanisme pergantian kepemimpinan nasional.

Dengan demikian, kata dia, jika putusan tersebut betul-betul diadopsi sebagai suatu kebijakan harus dilihat dari risiko atau keuntungan maupun kerugian bagi kepentingan nasional.

Selain itu, lanjut dia, dalam skema penegakan hukum pemilu di Indonesia, penyelesaian sengketa masalah verifikasi partai politik tidak melalui pengadilan negeri, melainkan lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Bisa juga ada pelampauan kewenangan dari pengadilan (PN Jakarta Pusat), perlu dilihat mengapa sampai memutus untuk penundaan pemilu, itu perlu diuji," katanya.

Oleh karena putusan hakim atau pengadilan itu kasus per kasus dan hanya untuk kasus partai penggugat, kata dia, putusan penundaan pemilu tersebut tidak harus dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.

"Harus menghargai lembaga (penyelenggara) pemilu yang sudah diangkat, putusannya dan profesionalismenya harus dihargai pula," tegasnya.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari, Kamis (2/3).

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ujar majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem.

Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024. (Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Mendukung KPU Banding Putusan PN Jakpus


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler