Putusan PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu Berbuntut Panjang

Jumat, 03 Maret 2023 – 19:09 WIB
Putusan PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pemilu berbuntut panjang, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyebut pihaknya akan memanggil Mahkamah Agung. (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 berbuntut panjang.

Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) RI selaku peradilan tertinggi untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.

BACA JUGA: Cegah Hasil Pemilu 2024 Cacat Hukum, KPU Harus Laksanakan Putusan PN Jakpus

Demikian dikemukakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.

Menurut Adies, pemanggilan rencananya dilakukan setelah masa reses DPR, 13 Maret mendatang.

BACA JUGA: PN Jakpus Persilakan KY Periksa Hakim Penunda Pemilu 2024

PN Jakarta Pusat sebelumnya memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

"Dalam waktu dekat, setelah memasuki masa sidang setelh reses, Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI untuk berkoordinasi terkait masalah ini," ujar Adies dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (3/3).

BACA JUGA: Sebegini Kekayaan Tengku Oyong, Hakim Ketua Penunda Pemilu 2024

Adies meminta agar Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) turut memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengeluarkan putusan kontroversial tersebut.

"Saya minta agar Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut," ucapnya.

Adies bahkan menyebut hakim-hakim tersebut bila perlu dibebastugaskan atau dipindahkan tugaskan terlebih dahulu karena membuat kegaduhan baru serta menurunkan kredibilitas Mahkamah Agung RI.

"Kalau perlu di non-palu kan dulu. Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, ditaruh di luar Jawa saja."

"Kurang peka terhadap kondisi negara dan perkembangan politik saat ini," katanya.

Dia mengakui hakim memiliki hak untuk memutus suatu perkara dengan adil tanpa diintervensi.

Namun, hal tersebut harus dilandasi sesuai keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Bukan berdasarkan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta," katanya.

Adies menyebut pengadilan seharusnya hanya memutus perkara yang berhubungan dengan penggugat dan tergugat.

Untuk itu, apabila KPU dianggap salah maka hukuman diberikan untuk mengklasifikasi ulang partai politik yang merasa keberatan karena tidak lolos menjadi peserta pemilu.

"Bukan menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya sehingga merugikan parpol-parpol lain peserta pemilu," katanya.

Adies mengaku kaget dengan putusan PN Jakarta Pusat yang dinilai melampaui kewenangan karena keputusan menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan ranah pengadilan negeri.

Menurut Adies, ranah tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta penyelenggara pemilu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Atau keputusan DPR RI dan pemerintah apabila ada hal-hal yang krusial," katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari, pada Kamis (3/2).

Putusan tersebut dapar diartikan PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Hukuman Mati Dalam KUHP, Wayan Sudirta: Penerapannya Selektif


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler