"Motif dari peraturan gubernur tersebut relatif bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang saat ini tengah menstimulus kinerja birokrat ke arah yang lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat." Penegasan tersebut disampaikan Rildo Ananda Anwar, asal Muara Labuh, Kabupaten Solok Selatan, di Komplek Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (16/1).
Alasan efisiensi dan efektifitas yang dikemukakan untuk mengeksekusi sebuah keputusan dalam hal ini Pergub dimaksud, ujar Rildo, sesungguhnya akan berimbas kepada sebuah kondisi yang akan merugikan kepentingan masyarakat yakni menurunnya kualitas dan kuantitas pelayanan dari aparat pemerintah daerah.
"Bahwa ada diantara para pejabat yang menggunakan fasilitas negara secara berlibahan, fakta itu benarTapi di sisi lain juga masih banyak diantara para pejabat yang tahu diri dalam menggunakan fasilitas yang diberikan negara bagi kelancaran tugas-tugas melayani masyarakat," kata Rildo.
Terhadap dua fakta ini, kita harus selektif dan tidak pada tempatnya untuk mengeneralisir dua fenomena ini
BACA JUGA: Pulang Kampung, ABK Dijemput Polisi
"Dan saya yakin, di kampung saya masih banyak pejabat yang tahu diri," ujar Rildo, yang juga Sesmen Mensesneg itu.Dia mengingatkan, efisiensi dan efektifitas tidak selamanya harus bermuara kepada hitung-hitungan uang
"Berdasarkan pengalaman dan menyadari posisi birokrat yang bertugas mengurus rakyat, maka efisiensi dan efektifitas yang hanya bermuara kepada hitungan angka justru berpotensi merugikan kepentingan rakyat dan terganggunya aspek performen kinerja birokrat," tegas Rildo.
Dia justru menyarankan, dalam paruh waktu posisi Gamawan Fauzi selaku gubernur hendaknya lebih fokus mengartikulasikan Sumatera Barat ke pihak investor baik asing maupun lokal, terutama soal potensi pariwisata di Ranah Minang yang menurut Rildo sangat menakjubkan itu
BACA JUGA: Kabur dari Tahanan, 18 WNA Sobek Merah Putih
BACA JUGA: PN Merauke Vonis Pilot Australia Tiga Tahun
Untuk mengartikulasikan Sumbar ke pihak luar tersebut, lanjutnya, diperlukan suatu kondisi pemerintahan daerah yang absolut tenang yang tergambar dari keikhlasan para aparatnya untuk mengurus masyarakat tanpa mengenal batas waktu dinas secara rigit.Sementara itu, di tempat terpisah, disaat diberlakukannya Pergub Nomor 112, dengan dalih efisiensi dan efektifitas, yang diberlakukan mulai 5 Januari 2009 lalu, Pemprov Sumbar melalui Kantor Penghubung di Jakarta ternyata membeli 1 unit mobil dinas merk Corolla Altis untuk kendaraan dinas Wakil Gubernur Sumbar di Jakarta. (Fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemekaran Bukan Bagi-bagi Harta Karun
Redaktur : Tim Redaksi