Personel TNI AL Kejar, Tangkap dan Geledah Dua Kapal Nelayan, Muatannya Mengerikan!

Rabu, 20 Maret 2019 – 08:48 WIB
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - TNI Angkatan Laut melalui Tim F1QR (Fleet One Quick Response) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe berhasil menangkap dua buah kapal nelayan di Perairan Ujong Blang, Kota Lhokseumawe, Senin (18/3).

Setelah melakukan penggeledahan, dua kapal nelayan tersebut sangat mengerikan karena selain membawa 50 Kg narkoba jenis sabu-sabu, juga membawa satu pucuk pistol jenis Baretta serta 7 butir peluru.

BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu - sabu asal Thailand

Penangkapan tersebut berawal dari kegiatan Patroli rutin yang dilaksanakan di Perairan Lhokseumawe. Saat itu, F1QR mendapati kapal yang mencurigakan sehingga memutuskan untuk melaksanakan Prosedur Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kedua kapal yang berada di Perairan Ujong Blang tersebut.

BACA JUGA: Personel TNI AL Bersiaplah, Jangan Terpancing Emosi

BACA JUGA: Waspada Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter

Melalui pengejaran yang melibatkan Sea Rider, akhirnya 2 Kapal tersebut dapat dihentikan. Selanjutnya Tim F1QR melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan Kapal.

Dari hasil pemeriksaan dua buah Kapal Nelayan tersebut, Tim berhasil menemukan 5 karung yang terindikasi berisi Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 50 Kg dan Satu Pucuk Senjata Api Laras pendek (Pistol) berjenis Baretta dengan 7 butir amonisi. Selain itu, petugas juga mengamankan 4 Orang ABK pada penangkapan tersebut.

BACA JUGA: Perang Terhadap Narkoba untuk Antisipasi Bonus Demografi

Tim F1QR melaporkan penangkapan tersebut kepada Danlanal (Komandan Pangkalan TNI AL) Lhokseumawe Kolonel Laut (P) M. Sjamsul Rizal. Selanjutnya Danlanal memerintahkan agar kedua buah Kapal dengan 4 orang ABK serta barang bukti untuk dibawa ke Pelabuhan Asean Kreung Geukuh Lhokseumawe dengan pengawalan ketat dan selanjutnya diamankan ke Mako Lanal Lhokseumawe guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, para ABK kedua kapal melanggar Undang Undang Narkotika dan tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, dimana nantinya akan dilimpahkan kepada BNN untuk proses lanjutan, sedangkan untuk kepemilikan senjata api, tersangka akan dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang prosesnya akan dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Komandan Lantamal I Laksma TNI Ali Triswanto saat konferensi pers mengatakan dalam melaksanakan tugas pengamanan dan penegakkan hukum di laut, TNI Angkatan Laut khususnya Lantamal I yang berada di jajaran Koarmada I akan tetap berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di laut, terutama penyelundupan narkoba.

Dengan melakukan patroli baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan KRI ataupun Kapal Patroli, Lantamal I, Koarmada I akan selalu melakukan pengawasan peredaran narkoba di Wilayah Selat Malaka yang disinyalir sampai dengan saat ini masih banyak digunakan untuk memasukkan narkoba ke Indonesia melewati jalur perairan.

Danlantamal I menyebutkan, di daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam penyelundupan seperti penyelundupan narkoba, BBM, miras, rokok ilegal dan lainnya.

Keberhasilan Lantamal I dalam mengagalkan penyelundupan narkoba tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam menegakkan hukum dilaut. Hal tersebut sesuai dengan intruksi langsung Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono kepada jajarannya bahwa unsur KRI maupun Patroli Lantamal/Lanal agar terus meningkatkan patroli di aut dalam rangka meminimalisir dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan aktifitas ilegal yang ada di perairan Indonesia bagian barat.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1.500 Ekor Burung Kicau Asal Lombok


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler