jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (Pertalindo) membangun sinergi dengan jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan.
Salah satu agenda yang bisa dilakukan adalah membangun pemahaman bersama dan pembekalan teknis untuk saling berbagi informasi setelah dikeluarkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
BACA JUGA: KLHK Luncurkan Amdalnet untuk Mempercepat Layanan Amdal, Pertalindo Merespons, Simak
Langkah awal Pertalindo membangun sinergi dengan bersilaturahmi kepada jajaran Dirjen Hubla Kemenhub pada Jumat (25/2/2023) di kantor Kemenhub, Jakarta.
Lollan Panjaitan selaku Plt Sekretaris Ditjen Hubla Kemenhub menerima kehadiran Sekjen I DPN Pertalindo Chris Pasaribu bersama timnya.
BACA JUGA: Gubernur Zainal Kejar Target Selesaikan Amdal Proyek Green Energy di Tanah Kuning
Chris Pasaribu mengatakan koordinasi Pertalindo dan Dirjen Hubla sangat diperlukan menyusul ada beberapa perubahan regulasi dan kebijakan yang membutuhkan pemahaman bersama.
Hal ini penting agar implementasi di lapangan tidak tumpang tindih dan menimbulkan salah paham atas kebijakan yang baru.
BACA JUGA: UU Cipta Kerja Tidak Menurunkan Standar Penilaian Amdal
Salah satunya setelah disahkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) maka ada penyederhanaan syarat pemberian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dalam sektor lalu lintas.
“Pertalindo menyampaikan terima kasih sudah diterima dan ada kebutuhan bersama untuk saling melengkapi terkait beberapa agenda ke depan,” ujar Chris.
Hal senada disampaikan Lollan Panjaitan yang mengakui sangat membutuhkan informasi dan pencerahan atas berbagai perkembangan lapangan terkait lingkungan hidup.
Pertalindo merupakan kumpulan dari para praktisi dan ahli lingkungan hidup diharapkan bisa memberi masukan dan berbagai pertimbangan yang diperlukan.
Chris menambahkan tindak lanjut sinergi dan kerja sama dengan Dirjen Hubla akan dilakukan dalam pembengkalan teknis secara bersama. Hal itu diharapkan kedua pihak bisa saling berbagi informasi serta menyusun langkah-langkah secara bersama.
“Tentu masing-masing mempunyai tanggung jawab yang berbeda sesuai kapasitas dan aturan yang ada. Namun, pembekalan teknis secara bersama akan sangat memudahkan berbagai langkah ke depan,” kata jebolan Institut Pertanian Bogor (IPB) ini.
Seperti diketahui, setelah Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker disahkan maka ada penyederhanaan syarat pemberian Amdal dalam sektor lalu lintas sehingga menghapus perihal lembaga konsultan dengan ahli bersertifikat.
Chris menambahkan dengan aturan baru tersebut maka kajian aspek lalu lintas dalam Amdal dikembalikan kepada tenaga ahli di bidang lalu lintas dan tidak perlu bersertifikat khusus.
"Tetap harus ada tenaga ahli dan prosesnya terintegrasi dalam dokumen Amdal. Lebih sederhana tetapi tetap dalam kontrol dan koridor kelestarian lingkungan hidup," kata Chris.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari