Pertalindo Konsisten Mendukung Kompetensi Penyusun Amdal

Minggu, 08 Desember 2024 – 10:16 WIB
Peserta sedang mendengar materi dalam acara Pemeliharaan Kompetensi Penyusun Amdal yang digelar Pertalindo di Jakarta, Sabtu (7/12/2024). Foto: Pertalindo

jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (Pertalindo) konsisten dalam pemeliharaan kompetensi penyusun analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal).

Hal itu selalu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 18 Tahun 2021 guna menjaga keberlanjutan berlakunya sertifikat kompetensi penyusun Amdal.

BACA JUGA: Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet

Demikian disampaikan Ketua Umum Pertalindo Ilan R Suriadi ketika membuka acara Pemeliharaan Kompetensi Penyusun Amdal di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

Kegiatan digelar hingga Minggu (8/12/ 2024) diikuti 55 peserta dengan Ketua Panitia adalah Chris Pasaribu yang juga Sekjen I Pertalindo.

BACA JUGA: Pertalindo dan Ditjen Hubla Kemenhub Bersinergi Terkait Pembekalan Teknis Soal Amdal di Sektor Lalu Lintas

Ilan menjelaskan kegiatan pemeliharaan kompetensi sesuai Permen LHK Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Amdal, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) Amdal, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (UKL).

Dalam Pasal 29 Permen LHK itu menyebutkan pemegang sertifikat paling sedikit dalam 1 tahun wajib melaporkan kinerja penyusunan Amdal dan pemeliharaan kompetensi melalui bimbingan teknis, workshop, seminar dan sejenisnya.

BACA JUGA: KLHK Luncurkan Amdalnet untuk Mempercepat Layanan Amdal, Pertalindo Merespons, Simak

“Jika tidak melakukan pemeliharaan kompetensi dalam jangka waktu 2 tahun berturut-turut, maka lembaga sertifikasi kompetensi (LSK) berhak melakukan uji kompetensi ulang atau dibekukan,” ujar Ilan.

Chris Pasaribu menambahkan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi anggota Pertalindo dan syarat perpanjangan sertifikat kompetensi.

“Jadi, menjaga keberlanjutan berlakunya sertifikat kompetensi penyusun Amdal, sekaligus menjalin keakraban dan kebersaamaaan semua anggota Pertalindo,” ujarnya.

Sesi awal kegiatan diisi dengan narasumber dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha (PDLUK) dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang diwakilkan Farid Mohammad, S.T., M.Eng., selaku Subdirektur Pengembangan.

Adapun materi yang disampaikan adalah Keberadaan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (LUK) dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK), serta Sistem Informasi Lingkungan Hidup (Amdalnet) dalam Rangka Percepatan Pelayanan Proses Amdal.

Farid menjelaskan proses perizinan di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dengan penerapan Online Single Submission (OSS). Perizinan kini berbentuk SKKLH (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup), PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup), atau SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup), yang mengedepankan prinsip trusted but verified.

Pemegang sertifikasi, menurutnya, memiliki peran penting sebagai frontliner dalam membantu pemrakarsa dalam memenuhi kewajiban lingkungan sebagai perpanjangan tangan pemerintah.

Dia juga menjelaskan Keputusan Menteri LHK Nomor 1043 Tahun 2024 yang mengatur pembentukan LUK dan Dewan Penilai.

Lembaga ini terdiri dari dewan pengarah, ketua lembaga sekretaris lembaga, kepala divisi dan anggota.

Sejak 20 Oktober 2024, telah dilakukan proses penetapan dewan penilai, registrasi ahli bersertifikat serta pembentukan TUK di pusat maupun daerah.

Farid menambahkan integrasi sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) dengan Amdalnet sudah diwajibkan.

Sistem ini didukung layanan helpdesk untuk memfasilitasi jika ada kendala pada proses dari penapisan, uji administrasi hingga penerbitan persetujuan lingkungan.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler