jpnn.com - MASYARAKAT Republik Irlandia sepakat menjadikan negara mereka menjadi tempat legal untuk pernikahan sesama jenis, baik itu lesbian maupun gay.
Republik Irlandia kini tercatat sebagai negara pertama yang melegalkan hal tersebut melalui jalur referendum, dan sekaligus jadi negara ke-14 yang mengakui pernikahan sesama jenis.
BACA JUGA: Militan ISIS semakin Brutal...
Lebih dari 62 persen suara mendukung amandemen konstitusi negara untuk 'membahagiakan' pasangan gay dan lesbian.
Dilansir dari Irish Time, Minggu (24/5), Perdana Menteri Irlandia Enda Kenny memuji langkah bersejarah negaranya tersebut. "Dengan suara hari ini kami telah diungkapkan siapa kita. Sebuah orang yang murah hati, penyayang, berani dan menyenangkan," katanya.
BACA JUGA: Kecantikan Penjual Daging Ini Bikin Pembeli Antre demi Nomor Ponselnya
Total 1.2 juta penduduk Irlandia menyetujui legalitas pernikahan sesama jenis ini. Kota Dublin Selatan menjadi kota dengan suara terbanyak, dengan hampir 75 persen warganya setuju. Dukungan paling minim didapatkan dari kota Roscommon.
Perdana menteri Irlandia, Enda Kenny menyambut bahagia atas hasil referendum tersebut, ia pun mengesahkan pernikahan sesama jenis secara formal dan menjadi ketetapan negara.
BACA JUGA: Polisi Temukan Kuburan Massal di Malaysia
"Negara mengesahkan pernikahan yang tidak membedakan jenis mereka. Jawabannya adalah 'Ya' untuk segala cinta dan 'Ya' untuk pernikahan mereka. (adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Temukan Kuburan Massal di Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi