JAKARTA - Kejaksaan Agung masih belum bisa bisa memastikan tuntasnya pemberkasan perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menjerat mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra dan kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono TanoesoedibyoKejaksaan hanya bisa memberi jawaban bahwa kasus itu pasti dituntaskan.
Padahal sudah hampir dua bulan berlalu sejak dinyatakan berkasnya lengkap atau P21, tersangka maupun barang bukti kasus korupsi yang diduga merugikan negara mencapai Rp 420 miliar ini tak kunjung dilimpahkan ke penuntut umum
BACA JUGA: Mantan Sekretaris Gubernur BI Bebas Lewat Putusan Sela
Aturannya, setelah pelimpahan tahap dua maka jaksa penuntut umum membuat surat dakwaan kemudian melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan"Berkas perkaranya masih di tangan Direktur Uheksi (Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi)," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirtut JAM Pidsus) Arnold Angkouw, Senin (21/2)
Arnold hanya bisa mengatakan pihaknya komit untuk menuntaskan semua perkara korupsi
BACA JUGA: RUU Pengadaan Tanah Ditengarai Hasil Pesanan
"Tunggulah, bila sudah selesai pasti ditindaklanjuti (tahap dua)Penelitian Uheksi dilakukan menyusul turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi terdakwa Romli Atmasasmita
BACA JUGA: Sekkab Perintahkan Menteri Boikot Media
Romli adalah mantan Dirjen Administrasi Badan Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang pada awal 2000 melaksanakan kerjasama dengan SRD dalam pengoperasian Sisminbakum.Sisminbakum adalah sistem online terpadu untuk pendaftaran badan hukum yang bertujuan memudahkan pendaftaran perusahaan lewat notaris di seluruh IndonesiaPutusan kasasi Romli inilah yang berulangkali diakui JAM Pidsus Muhammad Amari sebagai salah satu faktor kenapa pihaknya berhati-hati menuntaskan berkas Yusril dan Hartono(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamwas Marwan Incar Jaksa Kasus Century
Redaktur : Tim Redaksi