jpnn.com - JAKARTA - PT Pertamina telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memastikan agar tidak terjadi gejolak harga elpiji non subsidi kemasan 12 kg di masyarakat.
Salah satu caranya yakni Pertamina akan memasang spanduk yang berisi ketetapan harga di seluruh agen resmi perseroan. Bila ketetapan itu dilanggar, Pertamina tak segan akan memberikan sanksi pada agen tersebut.
BACA JUGA: Ancam Cabut Izin Perusahaan Langgar UU Minerba
"Untuk agen yang terbukti menjual di atas harga yang telah ditetapkan, Pertamina telah menyiapkan sanksi tegas berupa skorsing pasokan selama 3 bulan hingga pemutusan hubungan usaha," ucap Vice President Corporate Communication Pertamina, Ali Mudakir dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/1).
Kemudian, Pertamina juga akan mengoptimalkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan modern outlet sebagai tempat penjualan elpiji 12 kg dan 3 kg dengan harga sekitar Rp 4 ribu per tabung di atas harga agen.
BACA JUGA: Pastikan Permen Minerba Terbit Sebelum 12 Januari
Selain itu, Ali menyebut Pertamina secara pro aktif akan melakukan kegiatan market intelligent untuk melakukan pengecekan harga ke agen-agen. Dia juga meminta agar masyarakat berperan aktif mengawasi agen yang masih bandel seenaknya menaikkan tarif.
"Apabila masyarakat menemukan hal-hal di luar ketentuan tersebut dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 500000 atau sms 08159500000, atau ke pcc@pertamina.com," terang dia. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Pelarangan Ekspor Minerba Rugikan Devisa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyeksi Perdagangan Antarpulau Rp 400 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi