Pertamina-BUMD Kelola 74 Sumur Tua

Kamis, 04 November 2010 – 08:15 WIB

JAKARTA - PT Pertamina EP berniat mengoptimalkan produksi minyak nasional dengan menghidupkan kembali sumur-sumur minyak tuaYang terbaru, BUMN migas ini berniat membeli produksi minyak dari sumur tua yang dikelola dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Tengah.

"Pertamina EP dan dua BUMD yaitu PT Sarana Patra Jaya dan PT PT Blora Patra Energi menandatangani perjanjian memproduksikan minyak bumi pada sumur tua," ujar Presiden Direktur PT Pertamina EP, Salis S Aprilian kemarin

BACA JUGA: Pipa Bocor, Target Produksi Minyak Meleset

Dengan dua BUMD tersebut, Pertamina EP akan menerima hasil produksi dari 74 sumur tua yang terletak di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Salis menjelaskan, sumur tua yang dikerjasamakan dengan PT Sarana Patra Jateng sebanyak 38 sumur berada di Lapangan Tungkul dan Trembul
Sedangkan sumur tua yang dikerjasamakan dengan PT Blora Patra Energi sebanyak 36 sumur berada di Lapangan Kedinding, Lusi, Petak, Kluweh, dan Metes

BACA JUGA: Hatta Minta Menteri BUMN Transparan

"Kerjasama ini mendapat dukungan dan arahan Ditjen Migas dan BP Migas," kata dia.

Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM No
1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua

BACA JUGA: Bank Mandiri Dukung Indonesia Masuk BRIC

"Jadi selanjutnya BUMD terssebut yang akan memproduksikan minyak bumi dari sumur-sumur tua sesuai dengan mutu dan spesifikasi yang telah ditetapkan dan menyerahkannya kepada Pertamina EP," terangnya.

Dalam Peraturan Menteri ESDM No1 tahun 2008 tersebut menjelaskan bahwa kegiatan mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi dari sumur tua dapat dilakukan oleh KUD (Koperasi Unit Desa) atau BUMD dengan mengajukan proposal kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang dilengkapi persyaratan teknis dan administrasi antara lain rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/kota dimana lokasi sumur tua berada dan persetujuan dari Pemerintah Propinsi.

Selanjutnya, kata Salis, untuk dapat dilaksanakan, proposal yang telah memenuhi syarat teknis dan administrasi tersebut terlebih dahulu harus mendapat persetujuan KKKS untuk kemudian diajukan untuk proses persetujuan melalui BP Migas kepada Menteri ESDM c.q Direktur Jenderal Migas"Pertamina EP memberikan imbalan jasa yang didasarkan atas jumlah aktual minyak bumi yang diserahkan," ungkapnya

Imbalan jasa tersebut merupakan pengganti biaya operasi memproduksi minyak bumi dan pengusahaan sumur tua yang merupakan kesepakatan Pertamina EP dengan masing-masing BUMD"Tarif dasar sebesar Rp1.199 per liter diberlakukan untuk produksi sampai dengan 20 barel per hari (BOPD) setara 3.180 liter per hari," tegasnya.

Untuk produksi di atas 20 BOPD akan diberikan insentif dengan mekanisme sliding scale yaitu sebesar Rp 100 per liter untuk setiap kenaikan 20 BOPDPemberian insentif tersebut sampai dengan batas maksimal 300 BOPD"Sebelumnya, pada 24 Maret 2009, Pertamina EP telah nandatangani kerjasama serupa dengan KUD Wargo Tani Makmur untuk pengelolaan 24 sumur tua di Blora Jawa Tengah," jelasnya(wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Ancam Pansuskan Obral Saham KS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler