Pertamina: Disperindag Harus Tertibkan Pengecer Pertamax

Jumat, 12 Agustus 2016 – 00:57 WIB
SPBU. Ilustrasi Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – PT Pertamina memastikan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax secara eceran merupakan aksi illegal. Hanya saja, perusahaan plat merah itu mengaku tidak punya kewenangan untuk melakukan penertiban.

“Penjualan Pertamax eceran jelas enggak boleh, enggak boleh. Karena itu menyangkut izin usaha niaga, ya yang harus menertibkan adalah Disperindag dan Ditjen Migas, bukan Pertamina,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro kepada JPNN kemarin (11/8).

BACA JUGA: Telisik Bentrok di Tanah Karo, Inilah Temuan Komnas

Wianda mengatakan hal tersebut, saat dimintai tanggapan atas ditemukannya pertamax yang diduga palsu yang dijual ecaran di daerah Medan. Antara lain ditemukan di kawasan Medan Utara, Kota Medan. 

Wianda menjelaskan, Pertamina tidak punya hubungan bisnis apa pun dengan para pedagang Pertamax eceran. “Hubungan bisnis atau hubungan binaan, kita tidak punya keterkaitan dengan mereka. Mereka pasti menjualnya lebih mahal dari yang dijual SPBU,” kata Wianda.

BACA JUGA: Terjadi Pelanggaran HAM pada Kerusuhan di Tanjungbalai

Mengapa Pertamina tidak mau menertibkan? Toh sudah tentu para pedagang ecaran juga mendapatkan Pertamax dari SPBU?

Dijelaskan Wianda, Pertamina bukanlah institusi yang punya kewenangan melakukan penertiban pelanggaran usaha dagang. “Saya ini bukan polisi, tak punya dasar melakukan penertiban,” kata Wianda.

BACA JUGA: Tunggu Yah, Para Gadis Cantik Surabaya Bakal Demo demi Bu Risma

Dikatakan, Pertamina hanya menjual Pertamax dalam kemasan 5 liter dan 10 liter, yang tersedia secara resmi di SPBU. “Jadi Pertamina tidak menjual di kios-kios. Memang pernah menjual di kios-kios, tapi itu hanya sifatnya darurat saja, saat masa mudik lebaran, untuk melayani masyarakat yang belum sempat ke SPBU,” terangnya.

Ditekankan berulang kali, bahwa Pertamina tidak punya kaitan sama sekali dengan para pedagang Pertamax eceran. “Kalau eceran, jelas illegal. Kita tak pernah meminta mereka jualan,” cetusnya.

Karenanya, Wianda mengimbau masyarakat khususnya yang ada di Medan, agar membeli saja Pertamax di SPBU. “Dengan harga yang sesuai dispenser,” pungkasnya. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Cocok Masakan Arab, CJH Bawa Bumbu Dapur dan Cobek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler