jpnn.com - JAKARTA - Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menemukan fakta adanya serangan yang dilakukan secara sadar dan sengaja oleh aparat keamanan dalam peristiwa bentrok masyarakat Desa Lingga dengan anggota Kepolisian Resor Tanah Karo, Sumatera Utara.
Menurut Ketua Tim Pemantauan peristiwa Bentrok Tanah Karo Natalius Pigai, Komnas HAM juga menemukan fakta adanya protes atas pembangunan relokasi warga pengungsi erupsi Gunung Sinabung, di mana pengembang menutup jalan akses masuk ke Desa Lingga dan ke Kabanjahe.
BACA JUGA: Terjadi Pelanggaran HAM pada Kerusuhan di Tanjungbalai
"Setelah menganilisis dengan seksama semua data dan fakta, maka Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi bentuk-bentuk pelanggaran HAM dalam peristiwa bentrok warga Desa Lingga dengan aparat. Antara lain, hak untuk hidup," ujar Natalius di Jakarta, Kamis (11/8).
Kesimpulan pelanggaran hak untuk hidup kata Natalius,setelah diketahui terdapat korban meninggal dunia atas nama almarhum Abdi Syahputra Purba, yang sebelumnya diduga mengalami penganiayaan. Hak yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 tersebut, tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
BACA JUGA: Tunggu Yah, Para Gadis Cantik Surabaya Bakal Demo demi Bu Risma
Komnas HAM juga menyimpulkan telah terjadi pelanggaran terhadap hak untuk tidak mendapatkan perlakuan yag kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
"Peristiwa tidak saja mengakibatkan satu orang meninggal dunia, tapi juga mengakibatkan satu orang kritis atas nama Ganefo Tarigan dan 19 orang lainnya luka-luka. Karena itu Komnas HAM menyampaikan rekomendasi, Kapolri perlu melakukan penyelidikan secara objektif, imparsial dan transparan terhadap pimpinan kepolisian setempat dan para anggota kepolisian yang diduga terlibat melakukan serangan dan penganiayaan," ujar Natalius.
BACA JUGA: Tidak Cocok Masakan Arab, CJH Bawa Bumbu Dapur dan Cobek
Komnas HAM juga merekomendasikan agar Kapolri melakukan upaya-upaya signifikan untuk menciptakan rasa aman kepada warga Desa Lingga dan sekitarnya yang mengalami ketakutan akibat terjadinya peristiwa tersebut.
"Kepada Kepala BNPB, Komnas HAM merekomendasikan agar mencari solusi yang tepat dalam rangka relokasi warga empat desa pengungsi erupsi Gunung Sinabung. Sementara kepada Bupati Karo, Komnas HAM meminta untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan relokasi dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait," ujarnya.
Komnas HAM kata Natalius, juga merekomendasikan agar Bupati Karo menetapkan status quo terhadap kegiatan yang dilakukan pengembang rencana relokasi di Desa Lingga.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Razia TKA Bocor, Dirjen Imigrasi Semprot Kadisnaker Kepri
Redaktur : Tim Redaksi