Pertamina Pastikan Kebutuhan Solar di Bontang Aman

Rabu, 27 Februari 2019 – 05:05 WIB
Ilustrasi SPBU. Foto: Pertamina

jpnn.com, BONTANG - Pertamina memastikan kebutuhan bahan bakar minyak Solar di Kota Bontang terpenuhi. Terhitung hingga Januari 2019, penyaluran Solar bersubsidi sudah ditingkatkan dengan beroperasi kembalinya SPBU Tanjung Laut sejak pertengahan 2018.

Dengan begitu total empat SPBU yang menjual solar subsidi di Kota Bontang, selain SPBU Kopkar PKT, Akawy, dan Lok Tuan. 

BACA JUGA: PascaPuting Beliung, Pertamina Siagakan 2 SPBU di Cibadak

Realisasi konsumsi Solar PSO untuk 4 SPBU tersebut berjumlah 1.056 KL atau 136 persen lebih besar dibanding Januari 2018 sebesar 448 KL.

”Peningkatan penyaluran Solar PSO sudah dilakukan dengan adanya pengaktifan kembali SPBU yang menjual Solar PSO di 2019 dan itu sudah sangat mencukupi kebutuhan solar di wilayah Kota Bontang," ujar Region Manager Comm & CSR Kalimantan Yudi Nugraha.

BACA JUGA: Pertamina Resmikan 2 Titik BBM Satu Harga di Maluku dan Papua

Acuan Pertamina dalam menyalurkan solar melalui kuota yang diberikan oleh BPH Migas, realisasi Solar PSO dan Kuota Solar 2019 hingga Januari sudah melebihi 54 persen dari kuota yang diberikan.

Pertamina telah melakukan koordinasi dengan Polres setempat untuk mengawasi dan melakukan penertiban antrean kendaraan yang mengisi bahan bakar solar PSO dan penyalahgunaan penyaluran Solar.

BACA JUGA: Sinergi dengan PLN, Pertamina RU II Hemat Biaya Operasional Kilang

“Kami juga pastinya akan meningkatkan bekerjasama dengan Polres untuk mengatur agar antrean tidak menimbulkan kemacetan atau mengganggu pengguna jalan lainnya. Pihak polres setempat juga akan melakukan tindak tegas pada konsumen yang menyalahgunakan penggunaan solar, seperti untuk dijual kembali,” tutur Yudi.

Pertamina juga memberi imbauan kepada pemilik kendaraan yang menggunakan Solar dianjurkan untuk menggunakan Dexlite dengan Cetane Number (CN) minimal 51 atau Pertamina Dex (CN) 53 karena lebih baik untuk performa dan usia kendaraan.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Bu Karen Tetap Diadili


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler