jpnn.com, JAKARTA - Pertamina menunjukkan hasil negatif pada semester I-2020 dengan nilai kerugian mencapai 767,92 juta dolar Amerika atau setara Rp11,13 triliun.
Kerugian Pertamina tersebut, selain disebabkan faktor fundamental, juga karena beban sosial yang terlalu tinggi.
BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, M. Kholid Syeirazi, di Jakarta (28/8/2020).
Beban sosial itu adalah pelaksanaan fungsi PSO (Public Service Obligation) berupa penyaluran harga BBM/BBG di bawah harga keekonomian, termasuk program BBM satu harga.
BACA JUGA: Ayu Menjerit Minta Tolong, Selamat Datang Hendak Membantu, Malah Berakhir Tragis
Pertamina, menurut Kholid, terus mengalami anomali karena pendapatannya yang terbesar dari bisnis hilir dengan margin yang kecil.
Bisnis hilir sebagian bercampur dengan penugasan Pemerintah untuk mendistribusikan BBM dengan selisih harga yang ditetapkan Pemerintah.
BACA JUGA: Pertamina Rugi di Semester I 2020, Maman: Wajar, ini Kondisi Luar Biasa
Sebagai pelaksana PSO, Pertamina berhak mendapat kompensasi yang ditunggak dan dicatat sebagai piutang perusahaan ke Pemerintah.
Nilainya secara kumulatif sejak 2017 mencapai Rp 96,5 triliun.
Ini membuat arus kas Pertamina bleeding dan menimbulkan kontraksi terhadap belanja modal sektor hulu. Padahal, sektor hulu adalah penyumbang laba terbesar perusahaan.
Tetapi, karena terus digerogoti oleh rugi bisnis hilir, Pertamina sulit beranjak menjadi World Oil Class Company.
Gejala ini, menurut Kholid, akan terus terjadi selama konstruksi undang-undangnya ambivalen.
Menurut Pasal 62 UU Migas, Pertamina tidak lagi bertanggung jawab memasok kebutuhan BBM masyarakat setelah 2005.
Tetapi, Pasal 66 UU BUMN menyebutkan BUMN menanggung fungsi PSO.
BACA JUGA: Bacok Pengendara Motor dan Polisi Pakai Celurit, Begal Sadis Ini Langsung Ditembak Mati
“Kalau tidak boleh rugi, kata Kholid, Pertamina jangan disuruh melaksanakan PSO. Kalau masih menanggung PSO, Pertamina tidak selalu untung. Kalau harus untung tetapi disuruh PSO, yang salah undang-undangnya,” pungkas Kholid.(dkk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad