Amankan Dividen Negara, Stakeholder Diminta Dukung Kinerja BUMN

Rabu, 30 Agustus 2017 – 19:30 WIB
Kantor Kementerian BUMN. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah melakukan sejumlah strategi demi mengamankan penerimaan negara yang diperoleh dari setoran dividen perusahaan minyak dan gas bumi (migas) pelat merah.

Sejumlah strategi diperlukan untuk menyiasati tren pelemahan harga minyak dunia yang diprediksi masih akan membayangi kinerja BUMN migas, seperti PT Pertamina dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

BACA JUGA: Kapan Pemerintah Bayar Utang Rp 24 Triliun ke Pertamina?

“Ya kami tetap upayakan, ya. Kalau memang harga nggak bisa naik, harus kami support juga pada pembangunan dan pemerataan ekonomi,” ujar Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata, Edwin Abdullah di gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/8).

Edwin mengatakan, katalis pelemahan harga komoditi migas akan memengaruhi kinerja BUMN migas, sehingga bakal berdampak lurus pada setoran dividen ke negara.

BACA JUGA: Salah Hitung Penerimaan Negara, Menteri Jonan Blunder Lagi?

Untuk itu, diperlukan adanya strategi jitu dari manajemen dalam menyelamatkan kinerja keuangan BUMN.

“Kalau yang sering dilakukan Pertamina, ya kami terpaksa memang harus melakukan efisiensi sehingga (mereka) bisa menekan (biaya),” tutur Edwin.

BACA JUGA: Pertamina Tambah Pasokan Elpiji Bersubsidi

Sebelumnya, Edwin juga bicara terkait potensi penurunan pendapatan PGN akibat kebijakan Kementerian ESDM menaikan harga jual gas ConocoPhillips ke PGN di Batam.

Dia mengimbau stakeholder agar mendukung kinerja BUMN. Dukungan terhadap BUMN juga dibutuhkan dalam melepaskan diri dari bayang-bayang masih rendahnya harga migas dunia.

"Biasanya kebijakan gak bisa dilihat satu persatu, pasti ada rentetannya. Kalau misalnya ini disuruh ngalah mungkin ada yang dikasih kelonggaran (kompensasi) oleh ESDM," katanya.

Seperti diketahui, belum lama ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan merilis surat bernomor 5882/12/MEM.M/2017 tentang penetapan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips Grissik (COPI) ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk untuk wilayah Batam.

Sedangkan selaku penyalur gas, PGN tidak diperkenankan menaikan harga jual gasnya ke PT PLN, pengembang listrik swasta atau independent power producer (IPP), hingga pelanggan rumah tangga.

Edwin mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan jajaran Kementerian ESDM untuk membahas kenaikan harga gas COPI. Ini dilakukan demi memperoleh jalan tengah dalam menghindari berkurangannya pendapatan PGN dan negara dari keputusan tersebut.

Di kesempatan berbeda, anggota Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah mendesak pemerintah membatalkan kenaikan harga jual COPI. Ini lantaran kenaikan harga gas COPI malah akan menekan kinerja keuangan PGN yang akan berdampak pada berkurangnya dividen negara.

"Yang aneh kenapa harga hulu naik ketika harga migas dunua sedang rendah-rendahnya. Saya tidak habis pikir dengan jalan pikiran menteri Jonan," cetus Inas.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perhitungan Penentuan Harga Gas yang Dilakukan Jonan Dinilai Terbalik


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BUMN   dividen   Pertamina   PGN  

Terpopuler