JAKARTA - PT Pertamina (Persero) telah menindak 42 SPBU karena melakukan pelanggaran distribusiPelanggaran oleh SPBU nakal itu merata dari Aceh hingga Papua Barat dengan sanksi bervariasi, mulai dari surat peringatan hingga penghentian pasokan BBM
BACA JUGA: PPnBM Blackberry Tak Akan Efektif
Seperti di Provinsi NAD, ditindak 3 SPBU dengan jenis pelanggaran lalai dalam menjaga mutu BBM, melayani penjualan melalui drum atau jeriken tanpa adanya verifikasi instansi terkait. "Sanksi bagi ketiga SPBU itu, kita hentikan pasokan BBM selama 7 hingga 14 hari," kata VP Corporate Communication Pertamina, M Harun di Jakarta, Jumat (9/9)Di Sumatera Utara, 14 SPBU telah ditindak dengan jenis pelanggaran melayani penjualan melalui drum atau jeriken tanpa adanya verifikasi instansi terkait dengan sanksi penghentian pasokan BBM selama 14-30 hari
BACA JUGA: Wisman Malaysia Tetap Tertinggi
Di Riau, tiga SPBU juga terbukti melayani penjualan dengan drum atau jeriken dengan sanksi penghentian pasokan BBM selama 14 hariDi Sumsel, ditemukan satu SPBU yang melayani penjualan tidak sesuai dengan peruntukan dengan sanksi penghentian pasokan BBM
BACA JUGA: Beras Impor Numpang Lewat di Jatim
Sementara itu, di DKI Jakarta ditindak empat SPBU karena melayani penjualan melalui drum atau jeriken tanpa adanya verifikasi instansi terkait"Selanjutnya keempat SPBU tersebut juga diberikan sanksi penghentian pasokan BBM selama 7-30 hari," ujar HarunProvinsi Kalimantan Barat, sembilan SPBU disanksi karena menjual solar subsidi ke kendaraan langsiran dan modifikasi tangki"Penjualan tidak melalui dispensing pumpSerta melayani penjualan dengan jeriken atau drumSPBU-SPBU tersebut diberikan surat teguran dan penghentian pasokan BBM," paparnya
Selanjutnya, di Kalimantan Timur, Pertamina menemukan empat SPBU yang menjual solar subsidi yang tidak sesuai peruntukannya dan memberikan surat peringatanUntuk Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Pertamina menemukan masing-masing satu SPBU yang melanggar dengan sanksi surat peringatan"SPBU di Kalimantan Tengah menjual premium kepada UKM dengan harga Rp 4.750 per liter," katanya.
Pertamina juga memberikan sanksi berupa penghentian pasokan BBM selama tujuh hari kepada satu SPBU di Sulawesi Tenggara karena melayani penjualan kepada mobil yang memodifikasi tangki BBMSedangkan di Papua Barat, Pertamina menemukan satu SPBU yang mengurangi takaran melebihi standar toleransi"Pertamina memberikan sanksi berupa penghentian pasokan BBM," tukasnya
Sementara itu, Kelapa BPH Migas Tubagus Haryono menambahkan, tingginya perbedaan harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi jadi pemicu penyelewengan BBM subsidi iniDia menyebutkan, di Cilincing dan Muara Baru, pihaknya menemukan adanya BBM subsidi untuk nelayan yang sudah habis kuotanya tanggal 1-20 per bulannya.
"Namun, BBM subsidi masih tersedia dari tanggal 21-30 per bulan dengan harga yang bervariasi antara Rp 3.800-7.400 per liter, ini membeli dari black market," kata Tubagus.
Di wilayah lainnya, di Karawang dan sekitarnya tertangkap tangan sebuah mobil carry yang membawa solar subsidi dengan jeriken (33 jeriken @30 liter) ke SPBU Pertamina kemudian dijual ke industri dengan harga Rp 6.500 per liter.
Di Balikpapan ditemukan indikasi pembelian BBM subsidi dengan model pengeritan menggunakan sepeda motor dan atau menggunakan mobil ke SPBU kemudian dibawa dengan alasan ke pedalaman atau daerah terpencil"indikasi pengeritan dijual ke industri pertambangan atau perkebunan," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya menggandeng instansi-instansi terkait termasuk Kepolisian dan TNI akan terus melakukan pengawasan dan penertiban distribusi BBM PSO agar tepat sasaran dan volume(lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekspor Nanas Jalan Lagi
Redaktur : Tim Redaksi