Pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe Melanggar Etik? Begini Kata Dewas KPK

Senin, 09 Januari 2023 – 22:53 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Panggabean menyebut pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua pada November 2022 tidak melanggar etik.

Tumpak mengatakan selama pertemuan antara pimpinan KPK dengan tersangka dalam rangka menjalankan tugas, maka tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan.

BACA JUGA: Dewas Buka Jumlah Penyadapan oleh KPK Sepanjang 2022, Sebegini Banyaknya

"Saya pikir kalau memang melaksanakan tugasnya, tentu tidak merupakan pelanggaran etik. Kita harus juga melihat mens rea-nya apa," ujar Tumpak.

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers "Capaian dan Kinerja Dewas KPK Tahun 2022" di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (9/1).

BACA JUGA: Hasto Dapat Bocoran soal Capres PDIP yang Akan Diumumkan Bu Mega?

Firli bersama tim penyidik KPK menemui Lukas Enembe di Jayapura terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat gubernur Papua itu.

Tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

BACA JUGA: Tony Sutrisno Adukan Kasus Pemerasan oleh Oknum Polisi ke Komisi III DPR

Tumpak menyebut pertemuan itu juga dilakukan terbuka yang turut dihadiri oleh aparat keamanan serta media.

Jika pertemuan itu guna mengatur perkara, kata Tumpak, maka bisa dikategorikan melanggar etik.

"Kalau dalam melaksanakan tugasnya dan bersama-sama dengan tim, anggota timnya juga ada bersama-sama dengan orang lain juga ada di situ, masa melanggar etik? Media juga ada di situ, ya, tidak mungkin dong melanggar etik," tutur Tumpak.

Oleh karena itu, Dewas KPK tidak mengklarifikasi pertemuan Firli dengan Lukas Enembe tersebut kepada yang bersangkutan.

Selain itu, Tumpak mengaku juga menerima laporan soal Firli bertemu Lukas. Namun, dia memastikan itu dalam rangka pelaksanaan tugas pimpinan KPK.

"Saya pikir tidak ada pelanggaran etik sehingga dewas tidak melakukan klarifikasi terhadap itu," ujar Tumpak.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler