Pertemuan LPSK-Polri Buntu

Rabu, 02 Juni 2010 – 05:55 WIB

JAKARTA - Upaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memindahkan Komjen Pol Susno Duadji ke tempat yang lebih aman dan nyaman benar-benar buntuMeski kemarin (1/6) bertandang ke Mabes Polri untuk berkoordinasi, korps baju cokelat tetap ngotot tidak akan memindahkan mantan Kabareskrimnya itu

BACA JUGA: Ismeth Abdullah Diuntungkan Kesaksian Mantan Anak Buah

Menurut sumber di Mabes Polri, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai didampingi Komisioner LPSK Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi Lili Pintauli Siregar dan beberapa stafnya datang ke Mabes Polri sekitar pukul 17.00
"Sekitar lima orang lah," ucapnya.

Kedatangan tim tersebut disambut beberapa pimpinan polri

BACA JUGA: Kejaksaan Tak Berambisi Kuasai KPK

Bahkan mereka langsung diterima Wakapolri Komjen Pol Jusuf Manggabarani
"Bapak (Wakapolri, Red) yang memimpin," ucap perwira menengah yang yang juga ikut dalam pertemuan itu

BACA JUGA: Bidik Jhony Allen, KPK Periksa Abdul Hadi

Dirinya menuturkan pertemuan itu berlangsung tertutup sekitar sejamBanyak hal yang dibicarakan dalam pertemuan ituYang menjadi pokok bahasan adalah tentang upaya-upaya perlindungan LPSK kepada Susno yang hingga sekarang masih belum dilakukan secara maksimal, lantaran terbentur dengan aturan bagaimana pemberian perlindungan kepada seorang saksi sekaligus tersangka.

Seperti yang diketahui, LPSK berusaha untuk memindahkan Susno ke rumah aman tidak direstui polisiSebab, polisi bersikeras bahwa Susno adalah tersangkanya, sedangkan yang dilindungi LPSK adalah saksi dan korbanJadi sampai kapanpun, polisi tidak akan memindahkannyaBahkan LPSK juga menawarkan jalan tengah agar Susno dipindahnkan ke rumah tahanan lain yang dirasa lebih aman dan nyaman.

Namun dalam pertemuan itu, LPSK dan polisi seperti tidak menemukan titik terang"Kami (polisi-LPSK) masih landasan yang menjadi pertimbangan masing-masing pihak," ucapnyaDia lalu menerangkan, penangkapan dan penahanan Susno sudah sesuai dengan KUHAP dan sepenuhnya menjadi kewenangan polisiSedangkan LPSK, lanjutnya, bersikukuh menggunakan UU No 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korbanJadi, keduanya tidak pernah mencapai kesepakatanBahkan dalam pertemuan itu, polisi dengan tegas menyatakan tidak akan memindahkan Susno kemanapun

Dalam pertemuan itu, polisi mengatakan bahwa Mako Brimob Kelapa Dua Depok adalah tempat paling aman untuk SusnoSebab disana mantan Kapolda Jawa Barat itu tidak dicampur dengan tahanan-tahanan lain yang berpotensi membahayakannyaBagaimana jika dipindah dengan rutan yang lebih nyaman" "Mana ada orang ditahan yang merasanya nyaman" jawabnya dengan nada ketusMenurutnya, semua orang akan mendapatkan perlakuan yang sama di tahanan. 

Wakadivhumas Mabes Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis enggan berkomentar banyak tentang pertemuan itu"Memang benar ada, tapi besok (hari ini, Red) akan disampaikan lengkap di kantor LPSK," katanya saat dihubungi semalam.Hal senada juga disampikan oleh Ketua LPSK Abdul Haris SemendawaiSaat dikonfirmasi, dirinya mengatakan bahwa hari ini semua hasil pertemuan akan dibeber di kantornyaYang jelas, kata Haris, pihaknya sudah memenuhi janji berkoordinasi dengan polisi. 

Di bagian lain Anggota Komisi III Gayus Lumbun mengatakan memang ada kelemahan perundangan untuk menyelesaikan kasus yang menimpa SusnoSebab di UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak terlalu spesifik mengatur perlindungan seorang saksi yang sekaligus ditetapkan sebagai tersangka"Ya kami sarankan untuk mengajukan uji materi saja," katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta kemarin.

Sementara itu, penyidik Mabes Polri masih harus bekerja lagi untuk melengkapi berkas perkara Susno Duadji dalam kasus PT Salmah Arowana LestariKejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Susno masih belum lengkap"Berkas dinyatakan belum lengkapNanti akan ada petunjuk (P-19) yang diberikan ke penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto.

Dia menerangkan kekurangan berkas terkait dengan syarat materiil dan formilNamun Didiek tidak merinci syarat-syarat yang dimaksudSelain berkas Susno, jaksa juga mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka Syahril Djohan.Dalam perkara Gayus Tambunan, jaksa juga mengembalikan dua berkasYakni atas nama tersangka Muhtadi Asnun dan Haposan Hutagalung"Petunjuk akan dirumuskan dalam tujuh hari ke depan," terang mantan Wakajati Jatim itu.

Tidak semua berkas dikembalikanUntuk tersangka Lambertus Palangama dan AKP Sri Sumartini jaksa menyatakan berkas telah lengkapSelanjutnya jaksa akan menerbitkan P-21 yang diikuti dengan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke jaksaLambertus dan Sri Sumartini menyusul Kompol MArafat Enanie dan Alif Kuncoro yang sudah lebih dilakukan pelimpahan ke jaksa melalui Kejaksaan Negeri Jaksel (26/5)"Hari ini (kemarin, Red) kami juga menerima berkas Gayus Tambunan dan Andi Kosasih, jaksa akan menentukan sikap dalam tujuh hari," kata Didiek.

Di bagian lain, advokat Johnny Situwanda (JS) yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi kini diburu penyidik Mabes Polri sebagai dpo dalam kasus dugaan gratifikasiSejumlah penyidik sudah disiapkan Mabes Polri untuk membawa JS"Informasi terakhir yang kami terima, dia di Vietnam," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang di Jakarta kemarin.

JS sudah tiga kali dipanggil namun tidak datangPengacaranya pernah meminta penjadwalan ulang pemanggilan kliennya, namun tidak dikabulkan karena status JS bukan saksi tapi tersangkaEdward menjelaskan, JS diduga menerima gratifikasi dalam perkara sengketa antara dua perusahaan"Dia mengirim uang ke seseorang, ada rekaman transfernya," katanya.

Apakah yang dimaksud orang itu Susno Duadji" Edward mengelak"Oh, itu nanti dulu, tunggu duluYang JS kan belum bisa dimintai keterangan," kata mantan juru bicara kasus Bom Bali 1 ituSecara terpisah, sumber Jawa Pos menyebut JS bergerak secara berpindah-pindahDimulai dari Singapura, Hongkong, lalu sekarang di Hanoi, Vietnam"Sejak awal sudah kita pantau," kata sumber itu.

Kalau begitu, kenapa tidak segera ditangkap" Sumber itu menjelaskan, sprint (surat perintah,red) untuk membawa paksa JS belum di tangan tim yang ditugaskan menempelnya"Kalau hitam di atas putihnya siap, ya tinggal ambil," kata perwira muda ituDia menjelaskan perkara JS jelas akan mengait pada Susno Duadji"Dia itu tangan kanannya Susno di bidang bisnis," kata sumber itu(kuh/fal/rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubri dan Tayangan Video Cagar Biosfer GSK-BB Dipuji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler