Pertimbangkan Jadi JC, Andi Taufan 'Nyanyi' Soal Dua Pengusaha di Maluku

Kamis, 01 Desember 2016 – 23:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Tersangka suap anggaran Kemenpupera mantan anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro mengatakan, akan mengajukan diri sebagai justice collaborator. 

"Tapi yang paling penting di sini, saya bersama keluarga akan mempertimbangkan untuk mengajukan JC kepada KPK," kata Andi usai diperiksa KPK, Kamis (1/12). 

BACA JUGA: Catat ya, BEM PT Muhammadiyah tak Ikut Aksi 2 Desember

Saat ini, kata Andi, upaya itu tengah dipertimbangkannya bersama keluarga. "Lagi kami pertimbangkan," ujarnya. 

Taufan hanya menjalani pemeriksaan singkat di KPK. Dia mengaku hanya memperpanjang penahanan. 

BACA JUGA: Ini Saran dari LPA Indonesia agar Anak Aman Saat Aksi 212

"Karena KPK masih butuh banyak data dan informasi," ungkap Taufan. 

Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan ini penyidik juga menanyakan soal peran dua pengusaha di Maluku kepadanya. 

BACA JUGA: KPK Tunggu Perma untuk Libas Korupsi Korporasi

"Saya tadi ditanya soal dua pengusaha yang ada di Maluku dan Maluku Utara. Joni dan Hengky Polisar," kata Taufan. 

Dia tidak mau mengungkap peran kedua pengusaha itu. "Saya kira itu ditanyakan saja ke penyidik ya," tambahnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi 212 Bukan Demo Konvensional, Tuntutan Tetap Penjarakan Penista Alquran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler