Pertimbangkan Keinginan Pengembang, Jokowi Revisi Pergub

Kamis, 25 Juli 2013 – 21:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 tahun 2009 tentang Pembangunan Rumah Susun Sederhana. Pasalnya, Pergub tersebut  dianggap menyulitkan pengembang untuk membangun rumah susun sederhana milik (rusunami).

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, revisi dilakukan dengan harapan menjadi insentif bagi pengembang untuk membangun rusunami.

BACA JUGA: Kepala Dinas DKI Dilarang Ambil Cuti Tambahan

"Baru diproses dan dikalkulasi. Kita mau mendorong agar rumah murah dibangun, dengan insentif  KLB (Koefisien Luas Bangunan). Tapi KLB nya berapa masih dihitung," kata Jokowi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/7).

Pasal yang akan direvisi yakni mengenai batas KLB. Pergub Nomor 27 tahun 2009 mengatur bahwa ketinggian KLB adalah 3,5 meter. Dengan koefisien ini maka pengembang hanya boleh membangun rusun setinggi maksimal 12 lantai.

BACA JUGA: Ahok: Dana Operasional Bisa Buat Beli Tas Hermes

Pengembang menilai ketentuan ini merugikan untuk ukuran rusunami. Pasalnya, jumlah unit yang bisa dibangun terlalu sedikit. Mereka berharap dapat membangun rusunami minimal 24 lantai.

Perubahan peraturan ini juga diajukan oleh Kementerian Perumahan Rakyat. Hal ini untuk mendukung program pembangunan 1.000 menara rusunami bersubsidi milik kementerian yang dipimpin Djan Faridz itu.

BACA JUGA: Jokowi Laporkan Preman Tanah Abang ke Polisi

Jokowi akan mengusahakan agar revisi Pergub segera rampung. Namun, ia belum bisa memastikan berapa koefisien tinggi lantai yang ditetapkan dalam Pergub baru. "Belum ngerti berapa, masih dihitung berapa koefisiennya," ucapnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Merasa Bebas Gunakan Dana Operasional Kepala Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler