Perusahaan Air Minum Kemasan Terancam Ditutup DPRD

Jumat, 21 Juli 2017 – 22:45 WIB
Pabrik air minum kemasan. Foto: Pojokjabar/JPG

jpnn.com, BOGOR - Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) PT Tirta Sukses Perkasa di Kampung Maseng, Desa Warung Menteng, baru-baru ini.

Pasalnya, perusahaan tersebut menuai polemik dengan para pekerja dan melabrak beberapa peraturan yang telah ditentukan pemerintah.

BACA JUGA: Sayembara, Tangkap Taksi Online Diberi Hadiah Rp 100 Ribu

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Kukuh Sri Widodo mengatakan, sidak dipicu dari adanya keluhan dan laporan warga mengenai perusahaan AMDK tersebut. Ditemukan pelanggaran oleh perusahaan tersebut.

“Meliputi pintu masuk, tidak ada ruang terbuka hija,melanggar garis sepadan sungai(GSD) serta tidak dilengkapi IMB,” ujarnya.

BACA JUGA: Suhardi Alius: Konsep Jihad Adalah Mengurus Keluarga dan Menuntut Ilmu

Kukuh meminta manajemen pabrik segera melakukan perubahan dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Jika tetap membandel, Pemkab Bogor akan memberi tindakan.

BACA JUGA: Truk Bermuatan Ikan Laut Terjun ke Jurang Sedalam 50 Meter, Beginilah Kondisinya

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Wasto Sumarno menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi ditemukan adanya ketidakadilan bagi karyawan.

Perusahaan ini telah melakukan banyak pelanggaran terhadap beberapa karyawan.

Di antaranya melakukan PHK sepihak serta tak memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri pada 2016 lalu,” bebernya.

Wasto meminta perusahaan taat terhadap aturan pemerintah dan UU Ketenagakerjaan. Ia berjanji DPRD terus memperjuangkan hak para karyawan.

Salah satunya, memperkarakan manejemen yang melakukan PHK sepihak.

“Kami akan mengawasi jalannya perusahaan tersebut dengan memberikan tanda segel. Jika masih tidak diikuti, akan ditindakan tegas dengan menutup langsung pabrik,” tegasnya.

Salah satu karyawan yang korban PHK sepihak yang enggan disebut namanya mengaku sedikit lega dengan adanya sidak tersebut.

Meski begitu, para buruh tetap menuntut perusahaan memenuhi hak-hak mereka.

“Kami minta keadilan hukum. Kepada anggota dewan kami juga berharap agar nasib kami diperhatikan (perusahaan). Permasalahan ini telah berlangsung lebih dari sembilan bulan,” ucapnya. (radar bogor/don/c/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banten Punya Banyak Penganggur, tapi Jumlah TKA Sampai 25 Ribu


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler