Perusahaan Boros Energi Bakal Kena Sanksi

Selasa, 01 Februari 2011 – 09:00 WIB

JAKARTA - Persediaan energi yang terbatas membuat pemerintah menggalakkan kembali program konservasi energiKebijakan-kebijakan di bidang konservasi energi pun mulai diberlakukan awal tahun ini

BACA JUGA: Credit Line 150 Juta untuk BNI

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Z
Saleh mengatakan, konservasi energi merupakan langkah strategis pengelolaan energi di tanah air.
      
"Karena itu, semua pengguna energi, terutama perusahaan-perusahaan besar, wajib melakukan konservasi energi," ujarnya saat soft launching Implementasi Mandatory Konservasi Energi di Kantor Kementerian ESDM, Senin (31/1).
      
Menurut Darwin, program konservasi energi pada dasarnya wajib dijalankan semua pengguna energi

BACA JUGA: Mesir Bikin Indeks Tergelincir

Tak terkecuali, mulai rumah tangga, pelaku usaha, hingga kantor-kantor pemerintah
Namun, untuk tahap awal pemerintah baru mewajibkan pelaksanaan konservasi energi pada pengguna energi yang menggunakan energi berupa listrik atau nonlistrik sebesar 6.000 setara ton minyak

BACA JUGA: Menteri ESDM Lambat, Trading Batubara Tersendat

"Atau setara 69.780 megawatt hour (MWh) per tahun," katanya.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Luluk Sumiarso meyebut, saat ini ada 650 pengguna energi besar di Indonesia yang masuk dalam kriteria tersebut"Konsumsi energi mereka mencapai 60 persen dari total konsumsi energi nasionalJadi, kalau mereka bisa melakukan konservasi energi, penghematan yang dihasilkan akan sangat besar," jelasnya.

Luluk mengatakan, pengguna energi yang mengkonsumsi energi dalam jumlah besar biasanya adalah industri baja, semen, tekstil, kimia, dan keramik"Ada 10 yang termasuk pengguna energi terbesarDi antaranya adalah Krakatau Steel, Semen Gresik, Semen Padang, serta Petrokimia Gresik," sebutnya

Seperti apakah konservasi energi yang diprogramkan pemerintah? Luluk menyebut, ada enam langkah konservasi energi yang harus dijalankan industri pengguna energi dalam jumlah besar

Yakni menunjuk manajer energi, menyusun program konservasi energi, melaksanakan audit energi berkala, melaksanakan rekomendasi hasil audit energi, serta melaporkan pelaksanaan konservasi energi setiap tahun kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota sesuai kewenangan masing-masing"Kami sudah mengirim surat edaran terkait hal ini pada akhir Desember lalu," ujarnya.

Direktur Konservasi Energi Ditjen EBTKE Mariam Ayuni menambahkan, tanpa diwajibkan pun, industri seharusnya sudah menjalankan konservasi energiSebab, data menunjukkan hingga akhir tahun lalu sudah ada 300 industri dan 160 pengelola gedung perkantoran/pusat perbelanjaan yang sudah menjalankan konservasi energi

Misalnya dengan mengganti lampu dengan lampu hemat energiHasilnya, mereka bisa menghemat konsumsi energinya antara 15-20 persen"Tentu, efisiensi biaya ini sangat bermanfaat bagi perusahaan," katanya.

Apakah ada penghargaan atau sanksi bagi yang menjalankan atau melanggar kewajiban konservasi energi? Menurut Darwin, saat ini Kementerian ESDM tengah menyusun mekanisme reward and punishment untuk mengawal kebijakan konservasi energi"Kita ingin mekanisme reward and punishment yang mendidikJadi, awalnya tentu persuasif, tapi kalau tetap boros energi akan ada law enforcement," tegasnya.

Luluk menambahkan, salah satu insentif yang kini disiapkan adalah pemberian pelayanan audit energi gratis bagi industri/perusahaanAdapun bagi pengguna energi yang tidak menjalankan konservasi energi akan dikenai teguran"Jika tetap tidak mengindahkan, kita akan umumkan nama-nama perusahaan yang tidak peduli konservasi energi itu ke media," ucapnya(owi/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BTN dan Bukopin Genjot Kredit Perumahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler