jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan batas waktu bagi perusahaan terdampak pandemi Covid-19 yang hendak mengajukan permohonan tetap menggunakan upah minimum 2020 pada tahun depan.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, batas akhir pengajuan itu ialah 22 Desember 2020.
BACA JUGA: Buruh Jakarta Tak Peduli Alasan Anies Baswedan: UMP 2021 Harus Berlaku untuk Semua Perusahaan!
Hal itu telah datur dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi.
"Kalau yang penangguhan, itu ada batasnya, karena sesuai Pergub 42/2007, sepuluh hari sebelum penetapan diberikan jangka waktu untuk penangguhan," kata Andri dalam siaran langsung melalui aplikasi Zoom, Senin (2/11).
BACA JUGA: Buruh Puji Keberanian Gubernur Ganjar Mengabaikan SE Menaker, Tetap Naikkan UMP
Andri menjelaskan, selama hampir dua bulan ke depan perusahaan yang merasa terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi dapat mengajukan permohonan tersebut kepada Disnakertrans DKI.
Selanjutnya, Disnakertrans akan mengkaji permohonan perusahaan yang mengajukan usulan tersebut masuk dalam kategori terdampak pandemi Covid-19 atau tidak.
BACA JUGA: Anies Tetapkan Kenaikan UMP Hanya untuk Usaha Tak Terdampak COVID-19, Sebegini Besarnya
"Memutuskan dia (perusahaan) terdampak atau tidak terdampak berdasarkan usulan perusahaan tersebut. Kalau tidak usulkan, berarti perusahaan tersebut menyatakan dia tidak terdampak," ujar Andri.
Sebelumnya Pemprov DKI menetapkan besaran UMP 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 atau meningkat 3,27 persen dari 2020. Namun, UMP 2021 itu hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19.
Sementara kegiatan usaha yang terkena dampak Covid-19 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349.(mcr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi