jpnn.com, YOGYAKARTA - PT Putra Hero Gama menjadi penyalur minuman mengandung etil alkohol (MMEA)/minuman beralkohol pertama yang mengantongi izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pada Senin (19/2) lalu.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani menjelaskan MMEA merupakan salah satu barang kena cukai, yang peredarannya harus diawasi dan perlu adanya beban pungutan negara untuk keadilan dan keseimbangan.
BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan BKHIT Kepri Musnahkan Barang Tegahan, Tuh Lihat!
Oleh karena itu, setiap orang yang akan menjalankan kegiatan di bidang cukai MMEA, seperti pengusaha pabrik, importir, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran wajib memiliki izin berupa NPPBKC.
Untuk mendapatkan NPPBKC, pengusaha barang kena cukai dapat mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi ke kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai yang mengawasi.
BACA JUGA: Bea Cukai Bertindak Tegas, Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi di 2 Wilayah Ini
Petugas akan melakukan pemeriksaan lokasi (maksimal lima hari kerja) dan membuat berita acara pemeriksaan lokasi yang berlaku tiga bulan.
Perusahaan mengajukan permohonan NPPBKC dan kantor Bea Cukai akan melakukan penelitian dalam tiga hari kerja.
Setelah itu, kepala kantor memberikan keputusan persetujuan atau penolakan.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Bea Cukai, KPK Periksa Pilot hingga Pegawai BUMN
"Sebelum mendapatkan NPPBKC, terlebih dahulu perusahaan mengajukan surat permohonan pemeriksaan lokasi. Bea Cukai Yogyakarta pun melaksanakan pemeriksaan lokasi pada tanggal 25 Januari 2024," lanjutnya.
Setelahnya, masih menurut Riri, pihak perusahaan berkesempatan memaparkan proses bisnis perusahaan terkait aktivitas di bidang cukai pada 15 Februari 2024 di Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
"Dari hasil pemeriksaan lokasi dan pemaparan tersebut, Bea Cukai Yogyakarta memutuskan PT Putra Hero Gama telah memenuhi persyaratan sebagai Penyalur MMEA gol A, B, dan C sejak 19 Februari 2024," katanya.
Diketahui, sesuai dengan Undang-Undang 11 Tahun yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terdapat tiga jenis barang kena cukai secara umum, yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA)/minuman beralkohol, dan hasil tembakau.
MMEA adalah semua barang cair mengandung etil alkohol (EA) yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain berupa bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenisnya.
Terdapat tiga golongan MMEA, yaitu Golongan A, yaitu MMEA dengan kadar EA s.d. 5%, Golongan B, yaitu MMEA dengan kadar EA lebih dari 5% s.d. 20%, dan Golongan C, yaitu MMEA dengan kadar EA lebih dari 20%. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi di Bea Cukai, KPK Periksa 4 Pihak Swasta
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian