Perusahaan Tambang Timah Illegal Ditindak

Kamis, 01 Desember 2011 – 11:46 WIB

PEKANBARU-- Sebuah perusahaan tambang timah di Desa Bukit Melintang Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar yang diduga keras melakukan tindak pidana penambangan liar tanpa izin digerebek Satuan Reserse dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Selasa (29/11)Sebanyak 21.650 kilogram biji timah diamankan

BACA JUGA: Tes Urine Dadakan, Ratusan PNS Kaget



Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK yang memimpin langsung penggerebekan membenarkan bahwa polisi menemukan adanya dugaan penambangan timah ilegal tersebut.

‘’Di lokasi kita temukan sedang berlangsung kegiatan penambangan
Lalu kita amankan lima orang saksi dan barang bukti berupa tiga unit truk, dua unit ekskavator, satu unit mesin dompeng, satu unit mobil Troper dan alat untuk angkut hasil tambang ke Gudang,’’ ujar Ulung.

Setelah mengamankan beberapa orang saksi dan barang bukti, penyidik langsung menggeledah kantor perusahaan tersebut dan mengamankan seorang administrasi kantor tersebut berinisial CH (45), warga Kelurahan Ciputat, Tangerang.

Penyidik juga mengamankan satu unit mesin pencuci biji timah dan 433 karung yang masing masingnya berisi 50 kilogram biji timah sehingga total semuanya 21.650 kilogram

BACA JUGA: Hasil Kesepakatan, Tidak Ada Pengibaran Bintang Kejora

BACA JUGA: Miliki Banyak Uranium, Kalbar Cocok Bangun Pembangkit Nuklir

Selain itu, petugas juga mengamankan dokumen perijinan hasil produksi biji timah dan satu unit timbangan biji timah untuk proses penyelidikan.

‘’Setelah semua saksi dan barang bukti kita amankan, kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap,’’ kata Ulung.(rul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor Tim Sukses Balon Gubernur Digranat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler