PEKANBARU-- Sebuah perusahaan tambang timah di Desa Bukit Melintang Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar yang diduga keras melakukan tindak pidana penambangan liar tanpa izin digerebek Satuan Reserse dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Selasa (29/11)Sebanyak 21.650 kilogram biji timah diamankan
BACA JUGA: Tes Urine Dadakan, Ratusan PNS Kaget
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK yang memimpin langsung penggerebekan membenarkan bahwa polisi menemukan adanya dugaan penambangan timah ilegal tersebut.
‘’Di lokasi kita temukan sedang berlangsung kegiatan penambangan
Setelah mengamankan beberapa orang saksi dan barang bukti, penyidik langsung menggeledah kantor perusahaan tersebut dan mengamankan seorang administrasi kantor tersebut berinisial CH (45), warga Kelurahan Ciputat, Tangerang.
Penyidik juga mengamankan satu unit mesin pencuci biji timah dan 433 karung yang masing masingnya berisi 50 kilogram biji timah sehingga total semuanya 21.650 kilogram
BACA JUGA: Hasil Kesepakatan, Tidak Ada Pengibaran Bintang Kejora
BACA JUGA: Miliki Banyak Uranium, Kalbar Cocok Bangun Pembangkit Nuklir
Selain itu, petugas juga mengamankan dokumen perijinan hasil produksi biji timah dan satu unit timbangan biji timah untuk proses penyelidikan.‘’Setelah semua saksi dan barang bukti kita amankan, kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap,’’ kata Ulung.(rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor Tim Sukses Balon Gubernur Digranat
Redaktur : Tim Redaksi