Tes Urine Dadakan, Ratusan PNS Kaget

Kamis, 01 Desember 2011 – 11:41 WIB
PALANGKA RAYA – Ratusan pegawai yang umumnya pejabat dengan pangkat eselon IV  di Pemprov Kalimantan Tengah tampak kaget karena dipanggil mendadak untuk tes urineIni dilakukan untuk mengetahui keterlibatan penggunaan narkoba oleh PNS di Pemprov Kalteng

BACA JUGA: Hasil Kesepakatan, Tidak Ada Pengibaran Bintang Kejora

Tes urine yang digelar oleh Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kalteng di Aula Jayang Tingang dilangsungkan di halaman kantor Gubernur Kalteng, Rabu (30/11) pagi


Wakil Gubernur Kalteng, H Achmad Diran mengatakan, tes urine dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya abdi negara yang mengunakan barang terlarang

BACA JUGA: Miliki Banyak Uranium, Kalbar Cocok Bangun Pembangkit Nuklir

"Kalau ketahuan mengonsumsi barang itu (nakoba) akan mendapat sanksi, baik ringan sampai berat (pemecatan)," kata Diran yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kalteng.

Menurut Diran, tes urine dilakukan untuk lebih memahami Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011 sampai 2015.

Akibat kejahatan narkoba, tambah Diran, dapat mengakibatkan masalah lain seperti peningkatan penularan HIV/AIDS dengan cara pemakaian jarum suntik secara bergantian dan cara penularan lainnya
Dampaknya tentu dapat merusak generasi masa depan bangsa, merusak karakter manusia, lemah fisik serta meningkatnya kejahatan di tengah-tengah masyarakat.

"Kejahatan narkoba juga mendorong meningkatnya tingkat kriminalitas lain, seperti terjadinya perampokan, pencurian, tindak pidana korupsi dan pencucian uang untuk mendapatkan uang untuk mengkonsumsi narkoba, serta mendorong terorisme di berbagai tempat di seluruh dunia," ujarnya.

Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan struktural eselon IV, di dalam Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1994 junto UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai bagi PNS adalah Pegawai Negeri merupakan abdi Negara dan abdi masyarakat, dimana dalam keberadaannya seorang PNS sebagai contoh dan tauladan bagi masyarakat dalam dinas maupun di luar kedinasannya.

Wagub menegaskan, hanya dengan semangat yang besar, tekad yang bulat, kerja keras dan kerja sama yang baik, maka kejahatan yang sangat serius ini akan bisa kita lawan

BACA JUGA: Kantor Tim Sukses Balon Gubernur Digranat

"Harapan kita, bersama negara kita bisa segera bebas dari kejahatan berat narkoba, mari kita sukseskan bersama-sama perang melawan narkoba," tegas Diran. (dot/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Dalami Penyelewengan Raskin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler