Perwakilan Menteri Sofyan Djalil Dinilai Tak Kompeten, Sidang Ditunda

Selasa, 08 Desember 2020 – 22:34 WIB
Suasana sidang gugatan terhadap Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/12). Foto: dokumen pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan melawan hukum terhadap Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diminta ditunda hingga 5 Januaro 2021.

Pasalnya, perwakilan dari Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Dirjen Penanganan masalah Agraria RB.Agus Widjayanto, Kepala Kakanwil BPN Prov.DKI Jakarta Jaya dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan Avi Harnowo, dianggap tidak berkompeten.

BACA JUGA: Komisi Yudisial dan Komjak Pantau Sidang Mafia Tanah Jakarta

"Yang Mulia karena para tergugat yang mewakili tidak mempunyai kompetensi dalam persidangan, sebagaimana dalam hal persidangan yang digelar pertama kali yang mewakili instansi tetapi bukan advokat yang di sumpah Pengadilan Tinggi," ujar Amstrong Sembiring, kuasa hukum penggugat dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (8/12).

Mantan Capim KPK ini mengungkapkan, ada tiga hal yang membuat pihaknya menolak perwakilan dari pihak tergugat.

BACA JUGA: PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Mediasi Sengketa Tanah Seluas 29 Hektare, Hasilnya?

“Pertama, dengan dicabutnya pasa 11, kedua dalam kode etik advokat, dan ketiga dalam hal Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang merangkap jabatan sebagai advokat,” jelas Amstrong.

Dalam sidang kali ini, dipimpin oleh hakim pengganti yakni Suharsono. Ketua Majelis Hakim Siti Hamdidah yang menyidangkan tidak bisa hadir karena sakit.

BACA JUGA: Terdakwa Sengketa Tanah di Cakung Mengaku Diintimidasi Oknum Swasta

Diketahui, dalam sidang bernomor 778/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL ini menyidangkan kasus gugatan sertifikat kepemilikan tanah atas nama Soeprati.

Kuasa hukum Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring mengatakan, gugatan ini dilayangkan lantaran Sofyan Djalil selaku Tergugat I diduga lalai dalam melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian ATR.

Hal tersebut terkait permohonan kepada Menteri ATR/BPN terkait pembatalan sertifikat No 1152 atas nama Soerjani Sutanto yang didasari putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan Kembali (PK) Penggugat ingin mengembalikan seperti semula Sertifikat Hak Milik No 1152 atas nama Soerjani Sutanto kembali ke atas nama almarhumah Soeprati berdasar putusan MA di tingkat PK Nomor 214/ 2017.

Namun, bukannya melaksanakan putusan MA, tergugat II yakni Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN, RB Agus Widjayanto malah mengeluarkan Surat Tanggapan No. PN.04.01/83-800/II/2020 tanggal 25 Februari 2020.

"Kami sudah berkali-kali minta audiensi tetapi gagal. Ya tidak ada jalan lain, kami melakukan gugatan ke pengadilan," pungkas Amstong. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler