Perwira Gadungan yang Tipu Owner Spa Hingga Rp 120 Juta Akhirnya Dibekuk

Jumat, 22 Februari 2019 – 17:49 WIB
Tersangka M Zikri Rifannsyah bersama barang bukti yang diamankan di Mapolresta Denpasar, Jumat (22/2). Foto: Marcell Pampur/Radar Bali/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Seorang perwira polisi gadungan dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) bernama Aris Rifansyah, ditangkap petugas dari Satreskrim Polresta Denpasar.

Pria dengan pemilik nama asli M Zikri Rifannsyah dan kesehariannya berjualan nasi campur itu, ditangkap di kawasan Guwangan, Gianyar, Selasa (19/2) pukul 18.00 sore.

BACA JUGA: Perempuan Bersuami Ngamar dengan Kenalan di FB, Langsung Begituan 7 Kali

Aris alias Zikri ditangkap setelah menipu salah seorang pemilik atau owner spa, Suyanti, 57.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, Jumat (22/2) menerangkan, awal mula hingga penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan saksi korban Suyanti yang mengaku ditipu oleh tersangka hingga mengalami kerugian mencapai Rp 120 juta.

BACA JUGA: Catut Nama Wakapolda Jatim, Tipu Penerimaan Anggota Polisi

Dia menjelaskan, modus pelaku yakni dengan menawarkan jasa koperasi kepada korban. "Pelaku ini mengaku sebagai anggota polisi dan menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan uangnya di Koperasi Polda Bali. Padahal koperasi itu tidak ada," kata Ruddi Setiawan di Polresta Denpasar, Jumat (22/2) seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).

Selain itu, kepada korban, pelaku juga menjanjikan kepada korban, bahwa keuntungan dari setiap modal yang disetor korban akan berkembang dengan bunga 10 persen per tiga bulan.

BACA JUGA: Polisi Gadungan Ditabrak Korban Usai Rampas Tas Berisi Uang

Mendapat tawaran investasi yang menggiurkan, akhirnya korban pun kepincut lalu menyetor uang sebesar Rp 30 juta.

Bahkan setelah menyetor uang, tiga bulan kemudian, korban mendapatkan keuntungan Rp 6 juta. Setelah itu, pelaku kembali menawarkan korban untuk mengikuti lelang barang elektronik di Polda Bali.

“Padahal itu tidak ada. Lalu korban kembali menyerahkan sebesar Rp 45 juta. Namun setelah menyerahkan uang, korban tidak menerima satu pun batang elektronik seperti yang dijanjikan,”jelas kapolresta.

Sempat menagih, namun pelaku meminta korban menunggu.

Saat itu, pelaku kembali menawarkan kepada korban untuk mengikuti lelang yan diakuinya sebagai barang atasannya. Tanpa menaruh curiga, korban lagi-lagi kembali mentransfer uang Rp 25 juta. Setelah itu, kembali ditransfer Rp 20 juta.

Pada tanggal 2 Februari 2019, korban menunggu batang hasil lelang yang dijanjikan pelaku, namun barang tersebut tidak kunjung datang.

"Korban akhirnya menaruh curiga, kemudian mengecek apakah ada anggota polisi yang bernama AKP Aris Rifansyah. Ternyata tidak ada. Saat ditelepon, nomornya juga sudah tidak aktif," terang Kombes Ruddi.

Atas kejadian itu, korban lemudian melapor ke Polresta Denpasar. Menerima laporan itu, polisi kemudian melakuka lenyekidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Selasa (19/2) di Gianyar.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang puluhan juta dan bukti kwitansi penyerahan uang korban kepada pelaku.

Selanjutnya, selain ditahan, atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

"Sejauh ini korbannya baru satu orang yang melapor. Masih kami selidiki," tukas Ruddi.(rb/mar/pra/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Begal yang Kerap Berpura-pura Jadi Polisi Diringkus


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler