jpnn.com, KEDIRI - Polsek Gurah Kediri menangkap dua pelaku penipuan dengan modus penerimaan anggota Polri. Pelaku mengaku sebagai wakapolda dan anggota Polda Jatim.
Dua pelaku bernama Heri Purnomo dan Hariyanto. Mereka meminta uang kepada korbannya, dengan menjanjikan bisa membantu masuk sebagai anggota Polri.
BACA JUGA: Serakah, Kini Anak Angkat itu Gagal Dapat Warisan Rp 100 Miliar
BACA JUGA : Tertipu, Penerimaan Anggota Polri Diminta Bayar Rp 350 Juta
Menurut AKP Sulistyo Pujayanto Kapolsek Gurah, dari hasil penyelidikan para pelaku meminta uang Rp 100 juta, untuk bisa masuk sebagai anggota Polri.
BACA JUGA: Mas Dedy Dores Tipu PNS dan Pengusaha Hingga Puluhan Juta
"Korban akhirnya hanya mampu menyepakati uang Rp 15 juta, dan membayarnya secara bertahap," ujar AKP Sulistyo.
BACA JUGA : Tes Penerimaan Anggota Polri Gunakan Sistem CAT, Transparan
BACA JUGA: Begini Cara Kerja Pemerasan Modus Video Call Tanpa Busana, Raup Rp 3 M
Saat menyetor uang dengan total Rp 13 juta, keluarga korban merasa curiga, lantaran apa yang dijanjikan tidak terealisasi.
Melihat hal itu, korban melaporkan ke pihak kepolisian. "Kedua pelaku akhirnya ditangkap di tempat berbeda. Setelah dilakukan pemeriksaan mereka berprofesi sebagai buruh tani dan tukang servis elektronik," sambung AKP Sulistyo.
BACA JUGA : Suami Malas-malasan, Istri Rela Jadi Simpanan Ustaz Gadungan
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terpaksa harus mendekam di ruang Tahanan Mapolsek Gurah dan terancam dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Ciduk Pelaku Pemerasan Bermodus Layanan Video Call Sex
Redaktur & Reporter : Natalia