jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memberikan sanksi kepada mantan Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kombes Edwin dianggap tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.
BACA JUGA: Kompol Ratna Diperiksa Polda Metro Jaya, Soal Narkoba? Irjen Fadil Buka Suara
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatkan sanski pemecatan terhadap Kombes Edwin diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Selasa (30/8) kemarin.
Selain Edwin, lanjut Irjen Dedi, sidang etik juga digelar terhadap mantan Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soetta AKP Nasrandi, eks Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A, serta delapan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.
BACA JUGA: Bea Cukai Bersama BNN dan Polda Jateng Ungkap Jaringan Narkoba dari Zambia
"Dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang," kata Dedi dalam keterangannya, Rabu (31/8).
Jenderal bintang dua itu mengatakan dugaan ketidakprofesionalan Kombes Edwin saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta pada Juni 2021 lalu.
BACA JUGA: Plh Kasat Narkoba yang Menggerebek Anggota DPRD Kuansing Ini Ditahan, Jabatan Dicopot
Edwin selaku atasan penyidik dinilai tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH yang ditangani Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.
"Proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Dedi.
Di sisi lain, Edwin juga diduga menerima uang dari Nasrandi yang berasal dari barang bukti penanganan kasus narkoba.
Total uang yang diterima Edwin sebanyak USD 225 ribu dan SGD 376 ribu.
"Diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi," tutur Dedi.
Mantan Kapolda Kalteng itu mengatakan para terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang berdasarkan hasil sidang KKEP tersebut,
"Komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi.
Adapun sanksi PTDH tersebut diberikan oleh KKEP khusus terhadap Edwin, Nasrandi, dan Triono.
Atas putusan tersebut, lanjut Dedi, Edwin telah menyatakan banding.
Sementara itu, untuk para pelanggar lainnya, KKEP memberikan putusan demosi lima tahun kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga.
Lalu, tujuh personel Bintara di Satresnarkoba Polres Bandara Soetta diberikan demosi dua tahun.
"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," pungkas Dedi Prasetyo. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompol Agus Ungkap Modus Peredaran Narkoba di Kota Bogor
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama